28 Februari Belum Registrasi SIM Card, Apa yang Terjadi pada Nomormu?

28 Februari 2018 8:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
Masa registrasi SIM card prabayar telah sampai pada batas akhir 28 Februari 2018. Masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang menggunakan nomor KTP dan KK terus diimbau untuk segera mendaftarkan nomor masing-masing.
ADVERTISEMENT
Program yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan dibantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini wajib dilakukan bagi kamu yang merupakan pelanggan kartu SIM prabayar operator seluler.
Bagi kamu yang belum juga melakukan registrasi kartu SIM hingga 28 Februari harap waspada, karena nomormu akan diblokir secara bertahap. Ada beberapa fungsi kartu SIM yang secara berkala akan diblokir hingga kemudian pada akhirnya kartu SIM akan diblokir total.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kartu prabayarnya agar terhindar dari pemblokiran bertahap.
“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. 28 Februari dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap," kata Ramli, dalam dalam keterangan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com).
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
Untuk detailnya, ini tiga tahap yang akan terjadi pada nomormu jika kamu belum registrasi kartu SIM prabayar berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
1. Tahap pertama, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi kamu yang belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.
2. Tahap selanjutnya, jika belum juga registrasi kartu prabayar sampai 31 Maret. Maka mulai 1 April layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima akan diblokir.
3. Tahap terakhir, jika belum registrasi kartu SIM sampai 30 April, maka mulai 1 Mei pelanggan akan menerima pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.
Meski dalam masa pemblokiran bertahap pelanggan kartu SIM prabayar masih dapat melakukan registrasi ulang sampai dengan habis masa berlaku kartu.
Jika belum tahu bagaimana cara registrasinya, kamu bisa lihat infografik di bawah ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Jangan ragu untuk registrasi kartu SIM, karena program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya. Kemkominfo telah menjamin keamanan data pribadi kamu.
ADVERTISEMENT
“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujar Ramli.
Jadi yuk segera mendaftar!