4 Grup Media Besar RI Resmi Jadi Penyelenggara TV Digital di 9 Provinsi

3 Mei 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menyalakan TV di Kamar Hotel Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menyalakan TV di Kamar Hotel Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Progres siaran TV digital di Indonesia memasuki babak baru, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sah menetapkan pemenang Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 22 provinsi.
ADVERTISEMENT
Dari daftar pemenang yang telah disahkan tersebut, ada empat grup media besar yang menguasai masing-masing sembilan provinsi dengan total 36 slot multipleksing. Mereka adalah MNC Group (RCTI), Metro TV Group, Trans Media Group (Trans TV dan Trans 7), dan Emtek Group (SCTV).
Sementara pemenang seleksi lainnya, seperti Viva Group (TvOne dan ANTV) menguasai lima provinsi, dan NTV Group dua provinsi. Menteri kominfo, Johnny G Plate, menyatakan para pemenang penyelenggara multipleksing diwajibkan melakukan investasi membangun antena pemancar atau transmitter, menyediakan dan distribusi Set-top box sesuai dengan wilayah siaran.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Seluruh penyelenggara multipleksing agar segera menyelesaikan segala kewajibannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini yang paling penting adalah infrastruktur. Kewajiban ini adalah prasyarat yang wajib dipenuhi dan pemerintah akan meninjau dan evaluasi realisasi dari komitmen penyelenggara multipleksing tersebut," kata Johnny dalam konferensi pers, Senin (3/5).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah detail pemenang seleksi penyelenggara multipleksing dan wilayah yang didapatnya.
ADVERTISEMENT

Stasiun TV lain dapat sewa slot multipleksing

Johnny menambahkan stasiun TV swasta lokal, maupun komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50 persen slot yang dikelola oleh para pemenang seleksi atau pemerintah melalui TVRI. Mereka bisa menyewa slot multipleksing untuk bersiaran TV digital.
"50 persen sisa kapasitas siaran tersebut disewakan kepada Lembaga penyiaran swasta, lokal atau komunitas melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara mux," katanya.
Sebagai informasi kapasitas satu slot multipleksing dalam siaran TV digital dapat menampung 13 saluran/channel kualitas SD atau 5 channel untuk kualitas HD. Teknologi siaran TV digital yang digunakan di Indonesia, memakai Digital Video Broadcasting–Terrestrial Second Generation (DVB-T2), dengan lebar pita frekuensi 8 Mhz yang memiliki kapasitas payload multiplexer minimal 33 Mbps.
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' melaui siaran TVRI di rumah mereka, di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Selain 22 provinsi, Kominfo juga sedang melakukan evaluasi seleksi atas 12 wilayah atau provinsi untuk menetapkan status penyelenggaran multipleksing yang akan diumumkan segera. Para peserta yang ikut proses evaluasi adalah stasiun TV swasta yang telah memiliki infrastruktur dan beroperasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) tetap berjalan sesuai jadwal yang akan dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.