Kumparan Logo

Ombudsman soal Penyalahgunaan Data SIM Card: Pemerintah Kurang Serius

kumparanTECHverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))

Isu kebocoran dan penyalahgunaan data yang terjadi dalam proses registrasi SIM card prabayar menyita perhatian berbagai pihak. Ombudsman RI, lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memperingkatkan pemerintah untuk serius dalam menangani hal ini.

Dalam siaran pers yang mereka terbitkan, Ombudsman memandang adanya kejadian penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi kartu SIM prabayar disebabkan pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam memberlakukan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.

Ombudsman mengimbau pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR dan pihak lain untuk melakukan langkah perbaikan demi melindungi data masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi poin pertama yang disorot oleh Ombudsman. Mereka meminta pemerintah untuk segera merampungkan proses legislasi RUU tersebut.

Gedung Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Twitter @OmbudsmanRI137)

Lalu, Kominfo juga diminta untuk meningkatkan sistem keamanan berbasis teknologi di semua instituasi agar tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

"Kementerian Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018," tegas Ombudsman.

Apabila ditemukan ada penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi diminta menonaktifkan nomor pelanggan prabayar tersebut.

Kominfo diminta mengusut penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa ke depannya, semua regulasi yang memberi peluang untuk praktik penyalahgunaan data kependudukan segera dicabut dan dibuat pembatasan penggunaan klausul baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi.

"Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan," ujar Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman, dalam siaran pers tersebut.

Saat ini, ada banyak counter-counter penjual kartu perdana SIM card yang sering menjadi pilihan masyarakat untuk membeli nomor SIM card yang baru. Hal ini juga tak lepas dari perhatian Ombudsman.

Pemerintah diminta mengawasi dan membenahi tata penjualan voucher atau kartu perdana SIM card untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat.

Meski ada banyak kendala dan hambatan, pihak Ombudsman menilai kebijakan registrasi kartu SIM prabayar perlu terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada, demi menciptakan industri telekomunikasi yang sehat.