Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ratusan PSE asing dan lebih dari 8 ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan mereka pada Kominfo . Pendaftaran telah ditutup pada 20 Juli 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa website terindikasi game judi online muncul dalam list tersebut.
Berdasarkan penelusuran kumparanTECH, setidaknya ada lebih dari 4 platform yang terlihat mendaftar. Berikut listnya.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten.
Pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia.
“Pendaftaran ini jangan dikaitkan dengan substansi konten, ini bukan masalah konten, ini masalah administratif, ketertiban administrasi,” jelas Plate saat ditemui pada pertemuan ketiga Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
Plate mengatakan, aturan ini sudah mengingatkan lembaga PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Adapun setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi berlaku, agar ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang.