news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adobe, Slack, Zoho Belum Daftar PSE, Kominfo Bakal Blokir?

22 Juli 2022 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan teknologi Adobe. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan teknologi Adobe. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Dua hari berlalu sejak tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beberapa platform layanan kreatif dan alat kolaborasi tim dipantau belum masuk daftar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparanTECH pada Jumat (22/7), nama aplikasi populer seperti Slack, Zoho, hingga Adobe masih nihil. Adobe sendiri punya sederet produk yang sering digunakan para pekerja kreatif, seperti Adobe Photoshop, Adobe Premiere, Adobe Illustrator, dan Adobe InDesign.
Beberapa layanan manajemen proyek untuk developer, seperti Notion, Trello, GitHub, dan Stack Overflow juga terlihat belum masuk daftar di PSE Kominfo. Sementara platform untuk kolaborasi dan komunikasi pekerja kantoran macam Slack dan Zoho juga tak muncul namanya di pse.kominfo.go.id, yang berarti belum teregistrasi.
Belum diketahui secara jelas penyebab keterlambatan pendaftaran platform-platform tersebut.
Slack Technologies Inc, perusahaan yang mengembangkan aplikasi Slack. Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Namun menurut Teguh Arifiadi, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, beberapa layanan berkomunikasi dengan Kominfo mengaku mengalami kendala di sisi internal untuk dokumentasi legal dan juga di sistem.
ADVERTISEMENT
“Mayoritas kendalanya di dua hal, bisa di kendala di sisi internal untuk dokumentasi atau administrasi legal bisa juga di sistem,” jelas Teguh dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7).
Ketentuan pendaftaran operasional PSE lingkup privat ini diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Setiap PSE lingkup privat diwajibkan mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain.
Adapun terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri, yang wajib daftar ke PSE Kominfo. Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang memberikan layanan transaksi keuangan, komunikasi dan sosial media, layanan berbayar, layanan mesin pencari, dan sebagainya.
Konferensi pers Kominfo soal kewajiban pendaftaran PSE di lingkup privat di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Nasib layanan jika terlanjur diblokir

Bagi PSE yang belum mendaftarkan diri sebagai melalui sanksi bertahap, dimulai dari teguran berupa surat surat ‘ultimatum’ yang diproses selama lima hari kerja, hingga pemutusan layanan.
ADVERTISEMENT
Namun jika sudah terlanjur diblokir, Semuel mengaku pemblokiran akan dibuka jika semua ketentuan telah dipenuhi oleh platform terkait.
Pihaknya juga dikatakan akan memberi bantuan para PSE yang mengalami kendala ketika mendaftar. Kominfo sendiri sudah menyiapkan panduan apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendala teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).