Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Situs web streaming film ilegal, IndoXXI atau LK21, sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, mereka kini jadi target pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ). Pemerintah bahkan sudah menutup akses ribuan website sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Kominfo , ada 1.130 situs web streaming film ilegal alias bajakan yang diblokir. Dari data yang kumparan terima, website yang paling banyak diblokir memakai nama IndoXXI.
Pemblokiran situs web IndoXXI sendiri seperti aksi kucing dan tikus. Setiap pemerintah menutup atau memblokir satu situs terkait IndoXXI, website itu akan kembali muncul dengan nama serupa namun domainnya berbeda.
Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, Kominfo akan fokus memberantas situs streaming ilegal walau banyak kesulitan yang ditemui. Salah satunya rintangan yang dimaksud adalah perubahan nama situs yang terus berganti.
"Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas pria yang akrab disapa Nando kepada kumparan, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba menelusuri jejak situs IndoXXI yang menjadi salah satu terpopuler. Ketika kata "IndoXXI" diketik di mesin Google Search, hasil pencarian tidak ditemukan link atau tautan yang mengarahkan ke situs streaming tersebut.
Namun, ketika pencarian lebih dalam, ternyata situs IndoXXI telah berganti nama. Ketika situs IndoXXI dengan nama baru itu dibuka, ada yang berbeda dengan isian kolom alamat situs, tetapi IP address yang tertulis 103.194.171.75.
Tidak hanya itu, dalam situs tersebut juga menyediakan tautan alternatif yang jumlahnya juga tidak sedikit. Situs-situs alternatif itu menggunakan nama lain, seperti BioskopKeren, 21Cineplex, Dewanonton, Cinemaindo, IndoXX1, dan lainnya.
Untuk menjalankan upaya pemberantasan situs streaming bajakan tersebut, Kominfo tidak bekerja sendiri. Mereka bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP), Ditjen HAKI Kemenkumham, serta Polri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan survei dari YouGov, hampir dua per tiga atau 63 persen pengguna internet Indonesia menonton situs streaming atau situs torrent untuk mengkonsumsi hiburan film. Selain itu, 62 persen mengatakan ada yang rela berhenti berlangganan di layanan digital yang legal, untuk beralih ke situs streaming ilegal.
Situs atau aplikasi IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD (illicit streaming device) di Indonesia. Situs ilegal ini paling banyak diakses oleh milenial dengan 44 persen berada di rentang usia 18 sampai 24 tahun.