Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI: Tak Penuhi TKDN & Komitmen Investasi

5 November 2024 9:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
ADVERTISEMENT
iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia. Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi Apple yang belum tuntas menjadi penyebab iPhone anyar itu tak kunjung mendarat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oktober dan November biasanya menjadi bulannya peluncuran iPhone di Indonesia, seperti seri iPhone 15 (27 Oktober 2023) dan iPhone 14 (4 November 2022). Smartphone meluncur melalui distributor resmi yang menjadi Apple Authorized Reseller, seperti Erajaya (iBox, Erafone, dkk), Digimap, hingga Blibli.
Namun untuk kasus iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, handphone (HP) belum menunjukkan batang hidungnya di Indonesia sampai saat ini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan iPhone baru itu belum bisa dijual di Indonesia karena terganjal persyaratan TKDN yang belum dipenuhi Apple. Perusahaan disebut harus mengurusnya untuk dapat menjual produknya di negara kita.
Sebelumnya, Apple memang sudah mendapat izin untuk menjajakan iPhone di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN. Namun, masa berlakunya telah habis dan Apple wajib memperpanjang sertifikat TKDN.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
Lalu, bagaimana cara perusahaan elektronik untuk bisa memenuhi syarat TKDN 40 persen?
Berdasarkan Permen Perindustrian 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN. Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
Apple sendiri memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang berarti mereka harus menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia. Perusahaan wajib merealisasikan komitmen investasi, agar mendapatkan sertifikasi TKDN.
Adapun total komitmen investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun.
Sejauh ini, mereka sudah membangun Apple Developer Academy di BSD Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun, itu semua belum cukup karena perusahaan masih menyisakan komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar.
CEO Apple, Tim Cook melambaikan tangan setibanya di Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/4/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Karena iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia, Kemenperin akan terus memantau peredarannya yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pemerintah bahkan akan memblokir iPhone 16 yang diperjualbelikan secara ilegal di Indonesia.
"Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Kantor Kemenperin pada 31 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan iPhone 16 yang dibawa penumpang dari luar negeri memang masuk secara legal. Hanya saja, tidak untuk diperjualbelikan dan akan berstatus ilegal jika hal tersebut dilakukan, sebab perizinannya untuk pemakaian pribadi.
Menurut Febri, pembelian kedua ponsel tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli, seperti risiko tidak adanya garansi dari distributor resmi. Pihaknya pun mengimbau penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak memperdagangkan barang bawaannya tersebut.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.