Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Perpres Publisher Right Lama Terbit: Pembahasan Alot
7 Desember 2023 7:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo ) mengungkapkan sejumlah kendala terkait belum diimplementasikannya Perpres (Peraturan Pemerintah) Publisher Right di Indonesia. Salah satu kendala tersebut adalah adanya beberapa perbedaan pandangan antara publisher dengan platform media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Wamenkominfo, Nezar Patria, baik publisher maupun perusahaan platform media sosial memiliki beberapa keberatan sehingga Perpres Publisher Right menjadi sedikit terhambat.
“Tidak mudah memang untuk mengkompromikan masing-masing kepentingan dari para pihak ini. Nah, Kominfo mencoba melakukan review kembali terhadap beberapa butir kesepakatan yang belum bulat,” ujar Nezar saat mengisi acara kumparan Anak Bangsa Curhat di Binus Universiy, Rabu (6/12).
Kendati begitu, dalam beberapa proses dialog yang dilakukan platform media sosial global dengan para publisher dari asosiasi penerbit, asosiasi wartawan, serta beberapa organisasi media termasuk Dewan Pers, telah ditemukan sejumlah kesepakatan terkait aturan Publisher Right ini.
Nezar bilang, saat ini draf aturan Publisher Right sudah dikembalikan ke Setneg dan diharapkan bisa segera dipertimbangkan oleh Presiden. Soal kapan Perpres Publisher Right ini disahkan, Nezar mengatakan itu bakal tergantung pada keputusan Presiden. Sebab, menurutnya aturan ini berkaitan dengan ekosistem yang lebih besar, tidak hanya mengatur media.
ADVERTISEMENT
“Itu saya kira Presiden punya pandangan yang lebih luas dalam soal ini, dan kita tunggu nanti bagaimana pertimbangan itu, ya,” ujar Nezar.
Publisher Right adalah rancangan aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.
Jadi, saat aturan ini berlaku platform digital tak bisa lagi secara bebas mengambil berita dari media. Dengan regulasi tersebut, media dapat menuntut perusahaan internet yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil keuntungan.
Saat ini, beberapa negara sudah memiliki Undang-Undang Berita Online sendiri. Terbaru, Kanada telah bersepakat dengan Google untuk menerapkan aturan Publisher Rights yang disebut Bill C-18. Google bersedia menaati aturan Bill C-18 dan mau membayar media lokal yang konten beritanya terbit di platform-nya.
ADVERTISEMENT
Selain Kanada, Eropa juga memiliki Undang-Undang Berita Online yang disebut “Neighbouring Rights”, sementara Australia "News Media Bargaining Code (NBMC)."