Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Indosat Tbk digugat oleh Anggota Ombudsman Alvin Lie karena sering mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu secara terus menerus pada dini hari. Gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing menjelaskan, pengiriman SMS penawaran di jam-jam yang tidak patut bermula sejak Februari 2020.
"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB," jelas David, Sabtu (15/8).
Alvin Lie sempat menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare. Saat itu, operator admin menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan evaluasi. Memang tak lama setelah komplain, SMS penawaran sempat terhenti beberapa hari. Namun, kemudian muncul lagi secara berulang dan masif.
Ia pun kembali melakukan komplain berkali-kali kepada Indosat dalam rentang Maret-Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care.
ADVERTISEMENT
kumparan telah mencoba menghubungi pihak Indosat. Namun, hingga berita ini ditayangkan Indosat belum memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Sementara, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo masih berkoordinasi dan meminta klarifikasi dengan Indosat. Menurut Komisioner BRTI Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan SMS penawaran dari operator harus melalui proses izin dan diketahui oleh pelanggan.
"Secara prinsip, penawaran barang/jasa melalui sarana telekomunikasi memang dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa, jika si penerima pesan/SMS tidak menginginkan pesan/SMS penawaran tadi, maka si pengirim pesan (operator) harus menghentikan pengiriman pesan/SMS tersebut," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (15/8).
Sebagai konsumen, Alvin mengungkapkan ia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa Indosat, sesuai diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Indosat dinilai telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di jam-jam tidak wajar sehingga mengganggu kliennya. Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
"Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”
Tak hanya itu, Indosat dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), karena tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
SMS spam masih jadi teror
Ketut juga menyinggung soal masih maraknya SMS spam yang berisi pinjaman kredit atau bahkan penipuan yang terjadi di masyarakat. Ia mengatakan secara prinsip aturan SMS spam ini juga berlaku dengan pengirim pesan harus meminta izin kepada sang penerimanya.
ADVERTISEMENT
Namun, berbeda dengan kasus yang dialami oleh operator yang bertindak sebagai pengirim pesan, SMS Spam jauh lebih sulit untuk dikendalikan.
"Sebenarnya prinsip di atas juga berlaku, namun memang akan sulit mengendalikan SMS yang sifatnya 'spam' ini karena dapat dikirim oleh siapa saja tanpa harus mengetahui target yang dikirim, jadi sifatnya acak," terangnya.
Ketut meminta kepada masyarakat apabila mendapatkan SMS spam yang memang diindikasikan penipuan, seperti mama minta pulsa, menang undian tertentu, dan lain-lain, bisa melaporan nomor pengirim pesan ke BRTI untuk dilakukan pemblokiran.
Maraknya penipuan melalui telepon seluler di Indonesia membuat pemerintah menyediakan layanan pelaporan. BRTI telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penangan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Penerbitan TAP BRTI tersebut didasari pertimbangan bahwa setelah adanya implementasi aturan registrasi nomor pelanggan jasa telekomunikasi, kasus-kasus penyalahgunaan layanan SMS dan telepon seluler, termasuk untuk penipuan, masih marak muncul.
"Kalau memang tidak mengenal pengirimnya, bisa saja dilaporkan untuk dilakukan pemblokiran ke twitter @aduanbrti. Mohon pesannya di-capture dan dikirim ke @aduanbrti bisa juga melalui web: layanan.kominfo.go.id, lalu masuk ke aduan BRTI," imbaunya.