Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Snack Video merupakan aplikasi pesaing TikTok , yang juga berasal China. Di Negeri Tirai Bambu tersebut, aplikasi ini punya nama Kuaishou dan dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011. Perusahaan ini didukung oleh raksasa teknologi China, Tencent.
Aplikasi Snack Video ini mirip seperti yang ada di negara lain dengan nama Kwai. Di Indonesia, aplikasi Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd yang bermarkas di Singapura.
'Rebranding' semacam ini bisa dibilang wajar untuk aplikasi yang dikembangkan perusahaan asal China. TikTok, misalnya, awalnya aplikasi bernama Douyin di China.
Di situs web resmi mereka, Snack Video mendefinisikan diri sebagai “aplikasi video pendek untuk kaum milenial di seluruh dunia.” Mereka menyebut kalau server pusat layanan mereka ada di Singapura, dan saat ini sudah dipakai oleh 10 juta pengguna di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Ketenaran Snack Video masih kalah dibanding TikTok yang lebih populer di Indonesia. Meski demikian, Snack Video berhasil menjadi sorotan netizen dalam beberapa hari terakhir berkat strategi pemasarannya yang agresif. Selain sering menampilkan iklan di YouTube, mereka juga baru-baru ini menggelar program bayar pengguna yang melakukan tugas di aplikasi.
Tugas tersebut terdiri dari berbagai aktivitas sederhana, mulai dari login, beri like dan follow, mengundang orang lain gabung jadi pengguna Snack Video, hingga cuma nonton video di aplikasi tersebut. Nantinya, pengguna bakal diberi koin setelah menjalankan tugas. Koin ini bisa ditukar ke mata uang rupiah dengan mengirimkannya ke dompet digital seperti OVO dan GoPay.
Berkat strategi ini, banyak netizen yang mengaitkan Snack Video dengan TikTok Cash yang mengiming-imingi pengguna dengan imbalan uang setelah nonton video. Namun, ada perbedaan mendasar di antara Snack Video dan TikTok Cash.
ADVERTISEMENT
Pertama, TikTok Cash adalah situs web investasi bodong yang enggak ada hubungannya sama TikTok. Mereka juga enggak ada di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store maupun App Store. Tidak jelas pula siapa pengembang situs TikTok Cash dan alamat mereka.
Adapun Snack Video adalah aplikasi media sosial yang bisa ditelusuri siapa pengembangnya. Mereka juga terdaftar dalam toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store, serta situs web mereka menampilkan kontak yang bisa dihubungi pengguna untuk memberikan feedback.
Yang kedua, berdasarkan pantauan kumparanTECH, Snack Video tidak meminta pengguna menanamkan modal di aplikasi mereka. Dalam hal ini, hadiah koin yang bisa ditukar ke uang sungguhan setelah pengguna nongkrong di aplikasi dan invite orang lain agaknya merupakan strategi pemasaran layanan Snack Video.
ADVERTISEMENT
Kasus berbeda diterapkan oleh TikTok Cash yang mengharuskan pengguna untuk menanamkan modal. Pada akhirnya ternyata banyak pengguna yang lapor kalau mereka enggak bisa ambil modal mereka lagi.
Dengan pertimbangan tersebut, aplikasi Snack Video terbilang aman dari penipuan karena hadiah yang mereka tawarkan tidak mengharuskan pengguna kirim uang, kecuali jika mereka terbukti melakukan scam dengan tidak membayarkan hadiah kepada pengguna yang sudah melakukan tugas di platform mereka.
kumparanTECH telah meminta tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait legalitas Snack Video. Menurut juru bicara kementerian, Dedy Permadi, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi tersebut.
"Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apapun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snackvideo.com," kata Dedy kepada kumparanTECH, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
"Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang Undang-Undang."