Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberlakukan imbauan physical distancing alias jaga jarak fisik untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin meradang di Indonesia. Oleh karena itu, hampir semua perusahaan dan kantor menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau kerja di rumah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pihak karyawan pun resah apabila kerja keras mereka selama di rumah tidak dilihat oleh pihak kantor sehingga mereka tidak dibayar dengan upah yang seharusnya. Hal itu tentu akan merugikan karyawan, terlebih para pekerja yang mengandalkan penghasilan dari jam kerja mereka.
Memahami kesulitan perusahaan dan pengusaha mengatur manajemen karyawan selama WFH, aplikasi solusi Human Resources dan Payroll bernama Catapa meluncurkan paket #CATAPAatHome yang bisa diakses secara gratis. Sama seperti Zoho dan Slack, platform ini bisa digunakan untuk perusahaan rintisan skala kecil seperti startup hingga korporasi besar dari berbagai industri.
“Kami setiap saat berinteraksi dengan klien kami yang tersebar dari berbagai industri, karena itu kami sangat paham akan kebutuhan dari para pemilik usaha disaat seperti ini untuk dapat mengikuti anjuran dari pemerintah agar karyawan dapat bekerja dari rumah tetapi juga sekaligus dapat menjaga produktifitas usahanya,” ujar Stefanie Suanita, Founder & CEO Catapa, dalam pernyataan resmi, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
Untuk menggunakan layanan gratis dari Catapa juga sangat mudah. Perusahaan bisa langsung mendaftarkan diri di website Catapa atau masuk ke situs web https://catapa.com.
Lalu, apa saja layanan yang diberikan Catapa sebagai platform online penyedia solusi untuk kantor dan perusahaan? Ada tujuh fitur yang bisa dimanfaatkan perusahaan untuk kebutuhan HR dan Payroll.
Ada fitur pencatatan kehadiran. Fitur ini dilengkapi dengan deteksi lokasi yang bisa diakses langsung dari smartphone karyawan yang ingin melakukan absen setiap harinya.
Ada juga fitur pengajuan permohonan cuti dan lembur yang dapat diakses di website ataupun smartphone. Atasan dan HRD dapat melihat permohonan itu dan memberikan persetujuan kepada karyawan. Jika disetujui, karyawan akan menerima notifikasi di email.
Untuk melengkapi fitur permohonan cuti, Catapa juga memiliki fitur persetujuan atau penolakan untuk atasan dan supervisor karyawan. Para supervisor akan otomatis mendapatkan notifikasi via email atas permohonan yang dikirimkan oleh para pekerja ke dalam sistem Catapa.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada dashboard untuk memonitor kehadiran, cuti, dan lembur para pekerja yang bisa diakses lewat smartphone. Dashboard ini hanya dapat diakses oleh jabatan tertentu yang diberikan wewenang oleh kantor.
Ada juga fitur Payroll One Click yang membantu HRD untuk melakukan penggajian serta fitur slip gaji dan SPT Tahunan (1721 A1) yang dapat diunduh di smartphone.
Untuk melengkapi kedua fitur itu, Catapa BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem yang dapat menghitung BPJS Kesehatan dan PPH 21 dan langsung diimplementasikan pada saat gajian.
Platform Catapa juga dilengkapi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa chatbot bernama Claudia untuk mempermudah karyawan melakukan absensi, mengajukan permohonan cuti, dan lembur. Claudia juga dapat menjawab semua pertanyaan para penggunanya menggunakan fitur Catapa Employee Self Service (ESS).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Claudia dapat diakses dari berbagai aplikasi pesan instan, seperti LINE, Telegram, Facebook Messenger, dan Slack. Selain itu, Catapa juga menggunakan teknologi komputasi awan (cloud) sehingga pengolahan data dapat dilakukan secara otomatis dan dapat diintegrasikan dengan mudah dengan sistem yang lain.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!