Aplikasi Pinjol Ilegal Gentayangan di Google Play Store

16 Oktober 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih gentayangan di Google Play Store. Temuan ini menggarisbawahi kerentanan pengguna terjerat aplikasi pinjol ilegal yang kerap memberikan bunga pinjaman yang tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (13/10), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pemblokiran 151 aplikasi pinjol ilegal. Langkah ini menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.
Meski demikian, penelusuran kumparanTECH pada Sabtu (16/10) menemukan bahwa beberapa aplikasi pinjol ilegal itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi Android, Google Play Store.
Aplikasi pinjol ilegal yang masih tersedia di Google Play Store sendiri memiliki rentang pengguna yang beragam. Prima Tunai dan Pinjaman Kilat, misalnya, aplikasi yang termasuk pinjol ilegal itu telah di-download masing-masing sebanyak lebih dari 10 ribu dan 50 ribu kali. Keduanya masih tersedia di Google Play Store saat ini.
kumparanTECH juga menemukan aplikasi pinjol Doit, Good Dana, dan Tunai Go di Google Play Store. Aplikasi ini juga termasuk dalam 151 aplikasi yang disebut telah diblokir Kominfo, namun masih tersedia di Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Doit dan Good Dana masing-masing telah diunduh sebanyak lebih dari 100 ribu kali, sedangkan tunai Go mencatat lebih dari 500 ribu download.
Google Play Store Foto: Shutterstock
kumparanTECH telah meminta penjelasan Google terkait temuan aplikasi pinjol ilegal yang tidak diberi lisensi OJK. Namun, pihak Google belum menjawab pertanyaan tersebut.
Google justru mengeklaim bahwa mereka telah memblokir aplikasi pinjol ilegal. Mereka mengatakan bahwa Google Play Store hanya mengizinkan aplikasi pinjol yang diberi lisensi OJK.
Berikut pernyataan resmi juru bicara Google kepada kumparanTECH, Sabtu (16/10):
ADVERTISEMENT
Perputaran dana atau nilai omzet pinjol sendiri mencapai Rp 260 triliun, menurut keterangan Kominfo.
Pinjol kini menjadi sorotan karena kerap melakukan penyalahgunaan data dan mengganggu privasi masyarakat, serta bunga pinjaman yang tidak wajar.
Belakangan, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan OJK untuk melakukan moratorium untuk penerbitan izin pinjol legal.
"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujarnya di Kompleks Istana, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Johnny menjelaskan bahwa Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.
Dia menyebut bahwa pada 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.