Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aplikasi Tik Tok Janji Beri Konten Positif untuk Indonesia
12 Juli 2018 10:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pasca pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo ), aplikasi streaming video Tik Tok berkomitmen untuk memperbaiki platform-nya agar bisa diterima di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tik Tok menganggap Indonesia adalah pasar yang penting bagi perkembangan industrinya. Oleh karenanya, aplikasi asal China itu berupaya melakukan kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah, organisasi-organisasi terkait untuk memerikan konten yang positif, sehat, dan aman untuk pengguna Indonesia.
"Indonesia adalah pasar yang penting bagi Tik Tok. Kami berada di Indonesia untuk jangka waktu panjang. Kami berkomitmen untuk membantu mengurangi kesenjangan digital serta memfasilitasi topik-topik yang penting bagi pengembangan industri internet di Indonesia," ujar CEO Tik Tok Nan Zhang.
Langkah kerja sama tersebut dilakukan untuk mengembangkan program-program yang fokus pada pengembangan dunia digital, pemberdayaan wanita, serta perlindungan anak dan kejahatan siber.
Tik Tok juga menyebut bahwa pihaknya akan merancang lebih banyak program bagi pengguna untuk mengembangkan kreativitas yang layak dan mendistribusikan lebih banyak konten yang mengedukasi.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih mempermudah koordinasi antara pihak pengembang aplikasi dan regulator, Tik Tok membuka kantor resminya di Indonesia dan merekrut tenaga dan talenta lokal untuk bergabung dengan timnya.
Aplikasi Tik Tok sebelumnya sempat diblokir pada Selasa (3/7) lalu, karena Kemkominfo menerima banyak laporan tentang konten Tik Tok yang tak layak tayang dan meresahkan masyarakat.
Pihak pengelola aplikasi kemudian melakukan beberapa perbaikan pada platform-nya, di antaranya ialah menghapus segala jenis konten negatif dan menaikkan batas umur yang sebelumnya 12 tahun menjadi 13 tahun.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah Kemkominfo resmi membuka blokirnya pada Selasa (10/7) lalu.