Kumparan Logo

Apple Lawan Balik Gugatan Rp 10 T Perusahaan Medis AS Atas Tuduhan Langgar Paten

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Apple. Foto: REUTERS/Jason Lee
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apple. Foto: REUTERS/Jason Lee

Juri federal di California memutuskan pada Jumat (14/11) bahwa Apple harus membayar perusahaan perangkat medis Masimo sebesar 634 juta dolar AS (sekitar Rp 10,6 triliun). Putusan ini dijatuhkan karena Apple dinilai melanggar paten teknologi pemantauan kadar oksigen dalam darah.

Dilaporkan Reuters, juri menemukan bahwa fitur workout mode dan notifikasi detak jantung di Apple Watch melanggar paten milik Masimo.

“Ini kemenangan besar dalam upaya kami melindungi inovasi dan kekayaan intelektual yang sangat penting bagi kemampuan kami dalam mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien,” kata Masimo dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Techcrunch. “Kami tetap berkomitmen mempertahankan hak kekayaan intelektual kami ke depannya.”

Apple tentu tak tinggal diam. Juru bicara perusahaan menyebut putusan tersebut bertentangan dengan fakta dan Apple akan mengajukan banding.

“Masimo adalah perusahaan perangkat medis yang tidak menjual produk apa pun ke konsumen,” ujar juru bicara Apple. “Dalam enam tahun terakhir mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Paten tunggal dalam kasus ini sudah kedaluwarsa pada 2022, dan berasal dari teknologi pemantauan pasien yang sudah berusia puluhan tahun.”

Apple Watch menunjukkan data monitor detak jantung penggunanya. Foto: Shutterstock

Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berpusat pada teknologi pulse oximetry, metode pengukuran kadar oksigen menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Masimo menuduh Apple membajak sejumlah karyawannya, termasuk kepala bagian medis, serta melanggar sejumlah paten terkait teknologi tersebut.

Pada 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) berpihak pada Masimo dan melarang Apple mengimpor Apple Watch dengan fitur pengukuran oksigen darah. Itulah alasan mengapa fitur tersebut menghilang dari Apple Watch dalam beberapa tahun terakhir.

Namun pada Agustus 2025, Apple mengumumkan solusi baru, yakni pembacaan kadar oksigen darah yang kini dihitung melalui iPhone pengguna, bukan langsung di Apple Watch. Cara ini dirancang untuk menghindari larangan impor tersebut.

Masimo kemudian menggugat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) karena menyetujui impor Apple Watch dengan metode baru itu. Di sisi lain, Apple telah mengajukan banding untuk membatalkan larangan impor tersebut.

Pertarungan hukum ini berjalan dua arah. Apple juga menggugat balik Masimo dan menang, meski juri hanya memberikan ganti rugi minimum sebesar 250 dolar AS setelah Masimo dinilai melanggar paten desain Apple.