Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Apple mengumumkan akan mulai menaikkan harga aplikasi di App Store di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Kenaikan harga juga termasuk pembelian item di dalam aplikasi yang terinstal di perangkat iOS, seperti iPhone dan iPad.
ADVERTISEMENT
Perubahan harga tersebut, kata Apple, akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. Perusahaan juga belum memberikan keterangan apakah kenaikan harga akan dilakukan untuk layanan lainnya seperti Apple Music dan iCould atau tidak.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik di Brasil, Kolombia, India, Indonesia, Rusia, dan Afrika Selatan," tulis Apple dalam keterangan di situs resminya.
Di Indonesia, Apple akan mengenakan pertambahan nilai pajak sebesar 10 persen dari harga aplikasi maupun pembelian item di dalam aplikasi. Setelah perubahan ini berlaku, Apple akan mengubah dan memperbarui bagian harga yang disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
ADVERTISEMENT
Misalnya, harga aplikasi di Apple App Store sebesar Rp 20 ribu akan dikenakan pajak 10 persen di Indonesia, menjadi Rp 22 ribu. Hal ini juga berlaku untuk pembelian item dalam aplikasi di iPhone dan iPad.
Bagi developer atau pengembang aplikasi, Apple menyediakan grafik kenaikan harga terbaru. Penghasilan pengembang akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Setelah kebijakan diberlakukan, pengembang pun masih bisa mengubah harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi atau tetap mempertahankannya. Mereka juga masih bisa mengubah kapan saja harga langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis di App Store Connect.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan aturan mengenai penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk ataupun jasa digital dari luar negeri sejak Agustus 2020. Adapun contoh produk atau jasa digital impor tersebut seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify.
ADVERTISEMENT