Asosiasi Fintech Siapkan Kode Etik Tagih Utang

3 Juli 2018 10:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Masalah penagihan utang yang dialami pengguna aplikasi pinjam uang RupiahPlus turut sampai ke telinga Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Melihat metode penagihan utang yang 'serampangan' itu, Aftech berupaya agar hal tersebut tidak terulang kembali ke depannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai asosiasi yang membawahi pelaku usaha fintech di Indonesia, Aftech akan mengatur tentang tata cara perilaku perusahaan terhadap nasabahnya, dalam hal ini berkaitan juga dengan metode peminjaman dan penagihan utang.
Chandra Kusuma, Koordinator Bidang Hukum Aftech, mengatakan ada dua poin kebijakan penagihan yang ideal dan nantinya akan masuk ke dalam Code of Conduct (CoC) yang sedang dirancang untuk para pelaku fintech.
"Dalam waktu dekat diusahakan akan mengeluarkan Code of Conduct (CoC) dan penangganan yang akan lebih baik, soal bagaimana cara penagihan utang yang sesuai," kata Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7).
Chandra menambahkan ada dua poin kebijakan penagihan yang ideal yang nantinya akan masuk dalam COC yang sedang dirancang.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Pertama, proses penagihan harus taat peraturan perundangan-undangan. Kemudian yang kedua adalah tidak boleh merugikan nasabah atau bersifat mengancam.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Chandra mengakui jika industri fintech masih tergolong baru di Indonesia dan sedang dalam masa tumbuh. Ia mencermati peraturan yang ada soal fintech belum sepenuhnya dapat menata industri ini dengan baik.
"Kami menyadari bahwa peraturan mengenai fintech baru keluar bulan Desember tahun 2016. Ini merupakan industri yang baru sekali dan sedang tumbuh," ujarnya.
Tata cara yang akan dikeluarkan oleh Aftech ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaku usaha fintech dalam memberikan jasanya untuk layanan peminjaman uang di mana calon peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan dengan data nasabah menjadi jaminannya.
RupiahPlus minta maaf
Sementara itu, pihak RupiahPlus sendiri telah meminta maaf terkait terjadinya penagihan utang yang tidak etis terhadap para peminjam uangnya. Bukan hanya menggunakan kata-kata yang tidak enak, penagihan utang ini juga dilakukan dengan cara menghubungi daftar kontak dari si peminjam uang.
ADVERTISEMENT
Data daftar kontak ini didapatkan oleh RupiahPlus lewat izin akses yang mereka minta lewat aplikasinya. Data ini jadi seperti jaminan bagi RupiahPlus sebagai antisipasi peminjam uangnya terlambat membayar atau tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
"Sebelumnya saya mewakili perusahaan RupiahPlus meminta maaf sebesar-besarnya atas kerugian yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. RupiahPlus sendiri punya SOP yang jelas dan peraturan yang jelas," jelas Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo, dalam konferensi pers tersebut.
"Mungkin karena RupiahPlus sedang bersemangat untuk memajukan fintech, mungkin beberapa oknum staf kami membuat kesalahan atas kejadian yang tidak mengenakan. Kita akan me-minimze mungkin kejadian itu tidak terulang lagi," paparnya.
Bimo mengklaim RupiahPlus saat ini sudah beroperasi selama setahun dan memiliki 300 ribu pengguna. Sebesar 80 persen penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun. Mereka memberi layanan yang bisa memberi pinjaman dana dalam waktu 20 menit yang, tentu saja diseimbangkan dengan bunga yang tinggi pula.
ADVERTISEMENT