Asosiasi Fintech Tegur RupiahPlus soal Cara Tagih Utang via WhatsApp

2 Juli 2018 21:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus 'teror' tagih utang aplikasi RupiahPlus yang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia sampai ke telinga Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga perhimpunan perusahaan teknologi finansial, Aftech berperan aktif terlibat dalam penanggulangan kasus RupiahPlus beserta pencegahannya di masa depan. Salah satu langkah nyata yang sudah mereka lakukan adalah memberikan sanksi teguran.
"Aftech bukan lembaga pemerintah, sanksi yang diberikan hanya sekadar teguran dan bersifat internal bukan nasional. Soal peraturan tegas untuk dilarang mengalihkan tanpa persetujuan," ucap Koordinator Bidang Hukum Aftech, Chandra Kusuma, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (2/7).
Chandra menjelaskan, industri finansial teknologi di Indonesia terbilang baru dan sedang mengalami pertumbuhan. Tak heran peraturan mengenai fintech baru dikeluarkan pada Desember 2016 lalu.
Adanya kasus 'teror' tagih utang RupiahPlus menunjukkan aturan fintech tersebut masih memiliki kekurangan. Oleh sebab itu Aftech akan menerbitkan aturan baru soal tata cara penanganan dan sengketa utang piutang.
ADVERTISEMENT
"Dibutuhkan standar. Kami harap kasus yang terjadi oleh RupiahPlus ini tidak terjadi lagi, karena masyarakat sudah dewasa mengenai kasus ini," tambah Chandra. "Dalam waktu dekat diusahakan akan mengeluarkan code of conduct dan penanganan yang akan lebih baik."
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Chandra menambahkan, perusahaan fintech manapun yang ingin menggelar bisnisnya di Indonesia harus melibatkan konsultan hukum untuk mengetahui peraturan yang berlaku. Tujuannya agar insiden RupiahPlus tak lagi terjadi di kemudian hari.
Teror via WhatsApp
RupiahPlus mengklaim sudah beroperasi selama setahun dan memiliki 300 ribu pengguna. Sebesar 80 persen penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun. Mereka memberi layanan yang bisa memberi pinjaman dana dalam waktu 20 menit yang, tentu saja diseimbangkan dengan bungan yang tinggi pula.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini jadi perdebatan karena caranya dalam menagih utang. Mereka mengirim pesan WhatsApp ke orang-orang yang nomornya terdaftar di phonebook ponsel peminjam. Masalahnya, tidak semua orang yang dikontak itu punya hubungan dengan si peminjam. Sejumlah orang yang dihubungi melaporkan bahwa debt collector RupiahPlus mengirim pesan WhatsApp bernada mengancam dan bagi sebagian orang hal itu ada teror.
Metode kirim 'teror' WhatsApp ke orang yang ada di daftar kontak dilakukan RupiahPlus jika peminjam gagal bayar utang setelah melewati 30 hari waktu jatuh tempo. Sebelumnya, RupiahPlus akan menghubungi nasabah langsung (dalam waktu H-1 hingga H+7 dari waktu jatuh tempo) dan menghubungi emergency contact yang telah didaftarkan (pada H+7 sampai H+30 dari waktu jatuh tempo).
ADVERTISEMENT
Aplikasi RupiahPlus meminta izin untuk mengakses phonebook dan SMS di ponsel nasabah yang hendak memakai layanannya. Jika pengguna tak memberi izin akses itu, aplikasi RupiahPlus tidak bisa digunakan dan berarti nasabah tidak bisa meminjam uang.
RupiahPlus, dan sejumlah aplikasi peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, menerapkan cara serupa sebagai syarat jika ingin memakai aplikasi dan layanan mereka.
Belum Ada Sanksi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapat laporan terkait masalah cara tagih utang RupiahPlus yang tidak etis. Lembaga ini menggelar rapat pada Senin (2/7) siang bersama RupiahPlus dan Aftech.
Menurut pengakuan Bimo Adhiprabowo, Direktur RupiahPlus, sejauh ini OJK belum memberi sanksi terhadap RupiahPlus.
"Sanksi dari OJK kami hanya menunggu, karena belum diputuskan secara eksternal. Pertemuan tadi hanya penjelasan, penanggulangan, dan pencegahan. Langkah ke depan kita berafiliasi dengan OJK dan Aftech," katanya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Sebagai dampak dari masalah ini, RupiahPlus mengaku telah merumahkan sekitar lima sampai enam orang. Selanjutnya mereka berjanji untuk memberi pelatihan tagih utang yang lebih baik terhadap para karyawan.
ADVERTISEMENT
RupiahPlus juga berjanji akan meminta maaf kepada nasabah dan masyarakat yang merasa dirugikan atas cara tagih utang mereka.