ATSI Tak Temukan Akses Ilegal Data Registrasi SIM Card di Operator

8 September 2022 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebocoran data. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebocoran data. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan tidak menemukan adanya akses ilegal di masing-masing operator terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM card.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O. Baasir menjelaskan, kepastian itu didapat setelah seluruh operator seluler anggota ATSI melakukan investigasi dan penelusuran terkait dugaan kebocoran data tersebut.
"Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Kamis (8/9).
Ilustrasi SIM card. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Marwan menambahkan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan informasi mengacu standar ISO 27001.
Standar keamanan itu diamatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 05/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, dengan operator bertanggung jawab sebagai pengendali data.
Marwan menegaskan seluruh operator seluler turut patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait keamanan dan kerahasiaan data.
Lebih lanjut ia menjelaskan, operator telekomunikasi wajib melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sejalan dengan ketentuan PM 5/2021.
ADVERTISEMENT
Adapun data pelanggan aktif yang dilaporkan adalah MSISDN (nomor telepon), NIK, nomor KK, dan tanggal registrasi, sesuai dengan format yang disyaratkan Kominfo.