Aturan IMEI Bikin Ponsel Curian Tidak Bisa Dipakai Lagi

20 Oktober 2019 17:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), telah mengesahkan aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI perangkat pada Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteru (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identitas Internasional International Mobile Equipment Indentity (IMEI).
Pada dasarnya, aturan ini hadir untuk mengatur sistem pemblokiran ponsel ilegal dengan menggunakan IMEI yang terdiri dari 15 digit. Dengan 15 digit itu, menjadikan setiap perangkat telekomunikasi memiliki identitas unik agar lebih mudah mengidentikasi kepemilikan perangkat jika sudah terhubung dengan jaringan seluler.
Nomor IMEI itu dijadikan dasar untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal alias BM oleh operator seluler. Apabila nomor IMEI tidak terdaftar karena masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal, maka secara otomatis perangkat tersebut akan diblokir dengan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Meski IMEI itu dispesialisasikan untuk memberantas ponsel ilegal, namun ada juga manfaat lain yang bisa dirasakan masyarakat dengan aturan yang tertera di Permen ini, yaitu dengan adanya pilihan menonaktifkan fungsi seluler pada ponsel yang hilang atau dicuri.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertera pada pasal 9 ayat 1 yang berbunyi sebagi berikut.
(1) Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
Dengan kata lain, pemilik ponsel yang kehilangan ponselnya bisa melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara yang dimaksud yakni operator telekomunikasi, seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, Telkomsel, Tri, dan Smartfren.
Setelah itu, pihak operator akan mem-blacklist nomor IMEI perangkat tersebut sehingga perangkat tidak bisa menggunakan jaringan seluler yang disediakan oleh operator. Jadi, ponsel masih bisa digunakan hanya saja perangkat tidak akan bisa mendapatkan jaringan dan bertuliskan ‘No Signal’.
Meski sebenarnya perangkat masih bisa mengkses internet jika terhubung ke WiFi, namun hal itu akan tetap mengurangi nilai dan
Ilustrasi: Smartphone dalam genggaman. Foto: Pexels
kegunaannya. Kalau sudah begitu, pencurian ponsel akan jadi upaya yang sia-sia karena jika dijual, perangkat itu juga tidak akan jadi barang yang sangat menguntungkan lagi.
ADVERTISEMENT
Cara aktivasi perangkat yang sudah diblokir?
Lalu, bagaimana ceritanya kalau ponsel yang hilang berhasil ditemukan namun IMEI-nya sudah di-blacklist? Jangan khawatir. Blokir bisa dibuka kembali dengan mengajukan IMEI perangkat tersebut ke operator untuk diminta buka blokirnya.
Hal itu tertera dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo nomor 11 tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut.
(2) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam. Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.
ADVERTISEMENT
Apa yang dijelaskan dalam aturan ini, sampai saat ini belum diimplementasikan seutuhnya. Pemerintah belum membuka sistem pelaporan ponsel ilegal, beserta dengan proses dan metodenya.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, bahwa peraturan ini membutuhkan waktu enam bulan untuk sosialisasi dan mengevaluasi agar prosesnya berjalan lancar, mengingat aturan ini juga membutuhkan sinergi antara tiga kementerian dan swasta. Menurut rencana, sistem blokir ponsel ilegal baru akan terwujud pada April 2020.