Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Berlaku 10 Desember

11 November 2025 8:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak main media sosial. Foto: myboys.me/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak main media sosial. Foto: myboys.me/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Australia akan menerapkan kebijakan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Regulasi mencakup platform media sosial besar. Mereka adalah Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X (sebelumnya Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.
Melalui kebijakan ini, Australia menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menerapkan batas usia pengguna media sosial secara nasional.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, privasi, serta paparan konten berbahaya.
"Kami telah bertemu dengan beberapa platform media sosial bulan lalu agar mereka memahami bahwa tidak ada alasan untuk tidak menerapkan undang-undang ini," kata Anika Wells, Menteri Komunikasi Australia, mengutip Associated Press (AP).
"Platform online menggunakan teknologi untuk menyasar anak-anak dengan kendali yang mengerikan. Kami hanya meminta mereka menggunakan teknologi yang sama untuk menjaga keamanan anak-anak daring."
Ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock
Aturan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatur penggunaan teknologi digital oleh anak. Di bawah regulasi baru ini, perusahaan media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Media sosial yang gagal membatasi anak di bawah usia 16 tahun di platformnya terancam hukuman denda hingga 50 juta dolar Australia atau Rp 545 miliar (kurs Rp 10.900).
Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengatakan bahwa lembaganya akan bekerja sama dengan akademisi untuk mengevaluasi dampak larangan tersebut, termasuk apakah anak-anak tidur atau berinteraksi lebih aktif secara fisik.
“Kami juga akan mencari konsekuensi yang tidak diinginkan dan kami akan mengumpulkan bukti sehingga pihak lain dapat belajar dari pencapaian Australia," ujar Grant.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini bukan tanpa tantangan, para ahli menilai penerapan verifikasi usia masih menjadi masalah besar. Banyak anak dapat memanfaatkan VPN, identitas palsu, atau akun orang dewasa untuk tetap mengakses platform yang sudah dibatasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Australia masih berdiskusi dengan perusahaan teknologi untuk merancang sistem verifikasi yang tidak melanggar privasi pengguna. Wells juga mengatakan pemerintah berupaya menjaga kerahasiaan data pengguna platform semaksimal mungkin.
Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: Thanaphat Somwangsakul/Shutterstock
Sementara itu, beberapa platform seperti WhatsApp, Discord, dan Roblox tidak termasuk dalam daftar larangan, karena dinilai aplikasi tersebut berfokus pada komunikasi pribadi atau aktivitas bermain, bukan interaksi sosial terbuka.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari kalangan orang tua dan organisasi kesehatan mental yang menilai media sosial berperan besar dalam meningkatkan kecemasan, depresi, dan gangguan citra diri pada remaja.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada bulan September bahwa dia “terinspirasi” oleh langkah “akal sehat” Australia untuk menetapkan pembatasan usia.
ADVERTISEMENT
Berbeda hal dengan akademisi Australia dan internasional, lebih dari 140 dengan keahlian di bidang terkait teknologi dan kesejahteraan anak menandatangani surat terbuka kepada Perdana Menteri Anthony Albanese tahun lalu yang menentang batasan usia media sosial sebagai instrumen yang terlalu tumpul untuk mengatasi risiko secara efektif.
Reporter: Muhamad Ardiyansyah