Awas Kena Tipu! Daftar Lengkap 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo dan OJK

13 Oktober 2021 7:32 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.
ADVERTISEMENT
Ratusan pinjol itu dinyatakan tidak berizin dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat jika menggunakan layanan mereka. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan pemerintah telah banyak melakukan pemberantasan, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.
Menurut Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas pinjol ilegal harus dengan literasi kepada masyarakat. Sejak tahun Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol atau fintech lending ilegal.
Ilustrasi seseorang mendapat dana pinjaman. Foto: Shutterstock
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya dalam siaran pers Kominfo.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan pinjol ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan pinjol dan entitas tanpa izin untuk menjerat korban.
ADVERTISEMENT
Tongam menegaskan pinjol tanpa izin sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpatuhan masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Berikut adalah daftar lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, ini adalah empat entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

Cara lepas dari jeratan pinjol ilegal

Tongam menyarankan masyarakat yang telanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah. Berikut langkahnya:
ADVERTISEMENT
* * *
Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains