Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Awas Penipuan Modus Surat Tilang di WhatsApp, Saldo Bank Bisa Dikuras Habis
16 Maret 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Modus penipuan dan pengelabuan lewat aplikasi WhatsApp semakin parah. Kali ini, para penjahat menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp ke calon korbannya, dan parahnya lagi, mereka mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
Modus pengiriman surat tilang lewat WhatsApp ini tentu memberikan efek kejut ke calon korban. Siapa yang tak kaget dengan hukuman atau denda tilang lalu lintas? Jika korban tidak awas dengan pengelabuan macam ini, sangat terbuka kemungkinan mereka mengunduh dan membuka file surat tilang itu.
Sejak pertengahan Maret 2023, tim kumparanTECH mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp. Calon korban dikirimi file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. Penjahat yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari perusahaan Vaksincom yang berbasis di Jakarta, aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, penjahat siber bermodus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.
Dia memandang bahwa belakangan ini publik sudah cukup mengerti dan awas dengan modus penipuan di WhatsApp. Hal itu terbukti dari aksi penerima pesan yang berinisiatif menyebarluaskan modus penipuan tersebut dan mengingatkan warga lain agar berhati-hati dengan modus macam ini.
Untuk memperkuat sistem keamanan, publik dapat mengaktifkan fitur two factor authentication di WhatsApp untuk membuat sistem keamanan berlapis, dan mengganti password akun perbankan serta akun email secara rutin.
Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE ). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Umumnya, proses pengiriman surat tilang dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.