Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara

7 November 2020 11:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gisel Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Gisel Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Media sosial sedang diramaikan dengan topik artis Gisella Anastasia. Hal yang menjadi pemicunya adalah beredar luas video syur yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi yang akrab dipanggil Gisel ini.
ADVERTISEMENT
Topik terkait hal itu pun langsung meroket dan menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends. Di Twitter, topik tentang Gisel pun menempati urutan pertama trending topic. Tidak hanya itu, topik lainnya yang berhubungan juga bermunculan, mulai dari "Bagi", "#kasiangempi", "Linknya", hingga "Skandal".
Banyak warganet yang meminta link video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Gisella Anastasia didampingi kuasa hukum Sandy Arifin jalani pemeriksaan lanjutan laporan kasus hoaks video porno di Polda Metrojaya, Selasa (17/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
ADVERTISEMENT

Ada video porno, platform media sosial bisa didenda

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.
PP PSTE akan memudahkan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Ilustrasi Twitter. Foto: REUTERS
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerepan mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.
"Kalau kami temukan (ada konten negatif), akan denda. Kalau kami temukan di platform itu ada konten-konten contohnya pornografi ada di platform itu, itu akan kita denda. Dendanya juga tidak macam-macam, akan kita susun antara Rp 100-500 juta per konten. Lagi dirumuskan," katanya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
kumparan telah menghubungi Semuel untuk meminta tanggapan soal video syur mirip Gisel yang beredar di berbagai media sosial, seperti Twitter hingga YouTube. Namun, hingga berita ini tayang belum ada respons.
Video yang beredar di media sosial itu berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisella Anastasia tampak sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah ruangan.
Perempuan tersebut mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.