Bea Cukai Minta Artis - Influencer Hati-hati Endorse HP Murah PS Store

29 Juli 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
zoom-in-whitePerbesar
Anji bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
ADVERTISEMENT
PS Store mendadak jadi perbincangan khalayak setelah pemiliknya, Putra Siregar, terjerat kasus dugaan memperjualbelikan smartphone secara ilegal. Selama ini, PS Store terkenal sebagai toko ponsel yang menjual produk, khususnya iPhone dengan harga murah meriah.
ADVERTISEMENT
Toko yang berkantor pusat di Condet, Jakarta Timur, ini menjual produknya lewat toko offline di berbagai daerah dan media sosial. Di Instagram lewat akun @pst0re, netizen bisa melihat berbagai merek ponsel yang dijual dengan harga yang sangat jomplang dibanding harga pasaran.
Selain mengiming-imingi iPhone dengan harga murah, PS Store juga cukup rajin meng-endorse artis dan influencer terkenal untuk mempromosikan produknya. Ada nama-nama seperti Atta Halilintar, Bintang Emon, hingga Keanu, yang kerap membuka endorsement untuk PS Store.
Atas kasus ini, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta meminta artis dan influencer media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima iklan dan endorse, termasuk produk elektronik. Sebagai pengguna media sosial dengan pengaruh yang besar, mereka harus turut memberikan edukasi untuk berhati-hati dengan barang ilegal.
Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Atta Halilintar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
"Secara bisnis kan mereka (artis-artis) juga tidak mengetahui ya, tapi mungkin dengan adanya case ini terungkap mungkin teman-teman artis menjadi paham, lebih hati-hati dalam meng-endorse," jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, saat dihubungi kumparan, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
"Kami ingin memberi edukasi secara luas. Jadi tak hanya khusus kepada mereka saja tapi kepada masyarakat (untuk berhati-hati)," imbuhnya.
Ricky berkata pihaknya tidak memiliki kapasitas dalam menentukan orisinalitas produk HP yang dijual oleh PS Store. Bea Cukai hanya punya kapasitas terkait legalitas dokumen produk yang dijual, serta proses impor barang.
"Terkait masalah ori (original) atau tidak ori itu, tidak menjadi wilayah kewenangan kami karena tidak bisa memastikan itu. Artinya kami hanya melihat dari legalitas dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
Pihak Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bea Cukai. Dengan memberantas ponsel BM di Indonesia, konsumen akan terlindungi.
Penjualan barang ilegal dinilai APSI akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan konsumen. Apalagi, saat ini pemerintah sudah mulai  menerapkan undang-undang terkait IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini.
ADVERTISEMENT
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Bea dan Cukai atas tindakannya untuk menindak penjual iPhone ilegal dan apalagi dengan penerapan program IMEI kontrol maka diharapkan tidak ada lagi barang ilegal,” kata Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Sejumlah kerugian yang dialami konsumen saat membeli produk yang tidak orisinal atau ilegal, salah satunya adalah tidak memiliki garansi resmi.
Konsumen juga tidak bisa memastikan keaslian spare part dan aksesori dari ponsel BM. Mungkin saja konsumen membeli iPhone orisinal dengan harga terjangkau, namun tidak demikian dengan kabel charger-nya. Sementara penggunaan kabel charger palsu bisa berakibat pada perangkat jadi cepat rusak.
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. 
ADVERTISEMENT
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.  
Turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.