Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Jagat media sosial Twitter sejak Jumat (27/9) pagi telah diramaikan dengan dua tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy. Kedua tagar itu menduduki posisi teratas daftar trending topic Twitter Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan kumparan, tagar #BebaskanAnandaBadudu sudah di-tweet sekitar 49,8 ribu kali, sementara tagar #BebaskanDandhy di-tweet sekitar 66,6 ribu kali. Angka-angka tersebut berpotensi besar akan terus bertambah seiring dengan kicauan yang diberikan oleh netizen menggunakan kedua tagar tersebut.
Seiring waktu, bentuk dukungan netizen semakin membanjiri isi dari kicauan tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy. Mereka satu suara menuntut keadilan bagi dua aktivis Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono.
Ada juga kampanye galangan dukungan melalui petisi Change.org yang menuntut untuk membebaskan Ananda Badudu yang masih ditahan oleh polisi sejak Jumat pagi.
Awal mula kedua tagar tersebut muncul diprakarsai sebagai bentuk dukungan dari netizen atas penangkapan dua aktivis Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono oleh polisi. Keduanya ditangkap secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Aktivis sekaligus jurnalis pembuat film dokumenter WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan polisi di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.
Pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa, mengatakan penangkapan Dandhy terkait aktivitasnya di media sosial Twitter. Menurutnya, polisi sempat menjelaskan dugaan pelanggaran Dandhy kepada sang istri, Irna Gustiawati.
"Ini terkait penyebaran informasi dia di media sosial, di Twitter, terkait Papua," kata Alghiffari.
Saat ini Dandhy sudah dibebaskan, namun statusnya masih menjadi tersangka. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Dandhy.
Sementara Ananda Badudu, musisi yang juga merupakan aktivis dan eks jurnalis, ditangkap dari kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB dan saat ini masih berada di Mapolda. Saat penangkapan terjadi Ananda sempat men-tweet tulisan yang menjelaskan sedikit alasan soal dirinya yang akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ananda Badudu sebelumnya diketahui telah mengambil bagian dalam aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di DPR dengan cara menggalang dana melalui kampanye di Kitabisa dengan isu 'Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept'.
Dia mulai menggalang dana sejak Minggu (22/9), yang diperuntukkan makanan, minuman, dan mobil komando yang dipakai mahasiswa untuk berdemo. Dana yang dikumpulkan Ananda mencapai Rp 134 juta.
"Gua mau ngasih support moral ke teman-teman yang turun ke jalan, karena gua liat di lingkungan gua sebenarnya banyak yang support isu ini dan mau dukung. Tapi mereka dengan berbagai alasan tak memilih frontal Jadi kita bisa support (dana) dengan anonim," tutur Ananda kepada kumparan, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini sekitar 40 orang pengacara telah siap mendampingi Ananda Badudu yang ditangkap Polda Metro Jaya. “Ini ada banyak (yang mendampingi). Ada Shaleh Al Ghifari, ada Barita, kalau saya sebut ada 40 orang," kata salah satu kuasa hukum Ananda, Feri Kusuma.