Beda Cara Go-Pay dan GrabPay Dapatkan Lisensi E-money

15 Desember 2017 16:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GoJek dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GoJek dan Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Persaingan di antara Grab, Go-Jek, dan Uber, tidak melulu soal bisnis inti jaringan transportasi. Khusus Grab dan Go-Jek, sekarang sedang berada dalam bara panas persaingan uang elektronik (e-money) sebagai pendukung bisnis utama perusahaan.
ADVERTISEMENT
Grab melalui GrabPay, dan Go-Jek melalui Go-Pay, mati-matian mengembangkan layanan e-money mereka karena ini adalah masa depan pembayaran dan konsumen cenderung lebih loyal untuk bertransaksi jika ia memiliki saldo dalam dompet digital.
Masalahnya, mendapatkan izin untuk menyelenggarakan uang elektronik ini tidak mudah. Butuh waktu panjang dari Bank Indonesia untuk menerbitkan lisensi e-money kepada suatu perusahaan.
Bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan e-money, banyak syarat yang harus dipenuhi agar mengantongi izin dan legal menyelenggarakan e-money di Indonesia. Semua itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Go-Jek dan Grab yang notabene adalah perusahaan seumur jagung, harus bergerak cepat untuk ikut bertarung dalam persaingan e-money. Mereka putar otak agar legal secara hukum dan berikut ini adalah cara keduanya mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Go-Jek
Go-Jek meluncurkan Go-Pay pertama kali pada April 2016. Layanan uang elektroniknya itu dirilis sebagai pengganti Go-Jek Credit. Kala itu, Go-Pay belum memiliki lisensi e-money dari BI.
Agar transaksi layanannya legal dan bisa berjalan dengan lancar di Indonesia, Go-Jek kemudian mengakuisisi perusahaan keuangan PonselPay milik MVCommerce pada Oktober 2016 lalu. PonselPay dipilih karena mereka memiliki lisensi e-money yang diterbitkan BI.
Layanan uang elektronik GoPay. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan uang elektronik GoPay. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Sejak saat itu, Go-Jek begitu agresif mengembangkan fitur, mempromosikan, dan mendorong penggunaan Go-Pay. Beragam aksi memperkuat Go-Pay banyak dilakukan Go-Jek.
Aksi teranyar yang Go-Jek lakukan adalah mengakusisi tiga perusahaan teknologi finansial (fintech): Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Ketiga fintech tersebut akan memegang peranan penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta membangun ekosistem Go-Pay di masa depan.
Kostum Go-Jek khusus 'Star Wars: The Last Jedi'. (Foto: Go-Jek)
zoom-in-whitePerbesar
Kostum Go-Jek khusus 'Star Wars: The Last Jedi'. (Foto: Go-Jek)
ADVERTISEMENT
Grab
Sementara sang kompetitor, Grab, mereka menghadirkan layanan GrabPay pada Juni 2016 lalu. Peluncuran GrabPay terbilang nekat karena Grab belum memiliki izin dari BI sebagai penyelenggara uang elektronik resmi.
Urusan izin yang belum rampung ini akhirnya berbuah malapetaka. BI memutuskan untuk membekukan layanan GrabPay pada Oktober 2017 kemarin. Pembekuan ini menyebabkan fitur isi ulang saldo GrabPay dinonaktifkan.
Aplikasi Grab (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Grab (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Grab langsung bergerak cepat mengurus perizinan GrabPay. Berbeda dengan Go-Jek yang memilih akuisisi, Grab justru memilih bermitra dengan perusahaan uang elektronik Ovo, yang sudah punya lisensi e-money dari BI di bawah bendera Visionet Internasional. Di sini, Grab memanfaatkan kedekatannya dengan Lippo Group selaku pemilik Ovo, agar bisa mengaktifkan lagi fitur isi ulang saldo GrabPay.
ADVERTISEMENT
Grab kemudian melakukan co-branding pada fitur non-tunai GrabPay bersama Ovo dengan mengganti nama layanannya menjadi 'GrabPay, powered by Ovo'.
Pengemudi Grab melakukan persiapan aksi demo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Grab melakukan persiapan aksi demo. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sama dengan Go-Jek, Grab terus melakukan upaya dalam mengembangkan GrabPay, mulai dari merekrut Managing Director Line Indonesia Ongki Kurniawan untuk pimpin GrabPay hingga kerja sama dengan fintech milik Yusuf Mansur, PayTren.
Setelah keduanya membakar bara panas persaingan layanan e-money berbasis server ini, bakal sangat menarik untuk melihat gebrakan berikutnya yang akan mereka rilis di tahun 2018.
Siapa juaranya?