Benarkah TikTok Lite Dapat Menghasilkan Uang?

4 Mei 2021 13:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi TikTok Lite tengah ramai dibicarakan netizen karena bisa digunakan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara kerjanya dan apakah ini legal?
ADVERTISEMENT
TikTok Lite seperti aplikasi TikTok pada umumnya, namun dengan versi yang lebih ringan dan kecil dari segi ukuran memori. Aplikasi sudah rilis sejak 8 Juni 2020 di Google Play Store.
Pengembang kedua aplikasi sama, namun ada yang menarik dalam penulisan nama badan hukumnya. Untuk developer TikTok versi biasa ditulis TikTok Pte. Ltd., sementara pengembang TikTok Lite disebut TikTok PTE.ltd. kumparan sudah menghubungi TikTok Indonesia untuk konfirmasi isu ini, namun belum direspons.
TikTok Lite menjadi aplikasi penghasil uang, baru ramai akhir-akhir ini. Tiktok Lite menggunakan konsep poin yang bisa dikonversi menjadi uang melalui transfer bank, OVO, dan DANA. Tarik saldo dimulai dari Rp 500 hingga Rp 30 ribu.
Ilustrasi TikTok Lite. Foto: screenshot TikTok Lite
Cara untuk mengumpulkan poin pun tergolong mudah. Jika kamu baru bergabung akan langsung mendapatkan 30 ribu poin. Kemudian untuk menambah koin bisa melakukan berbagai tugas, mulai dari mengajak orang lain menjadi pengguna baru TikTok Lite, posting video, dan menonton video.
ADVERTISEMENT
Contoh tugas dari TikTok Lite, bila setiap pengguna yang menonton video TikTok selama lebih dari 5 menit akan diberi hadiah minimal 1.000 koin, 15 menit 1.500 koin, dan lebih dari 30 menit dapat 3.000 koin.
Penghitungan TikTok Lite untuk konversi uang adalah 10 koin bernilai Rp 1. Misalkan pengguna baru mendapatkan 30 ribu koin saat mendaftar, berarti nilai uang didapatkan adalah Rp 3.000. Tidak ada koin yang dapat diberikan atau ditransfer ke pengguna lain dari Platform atau pihak ketiga.
Untuk melakukan penarikan pun ada aturannya. Penarikan pertama, pengguna harus memiliki setidaknya Rp 2.500 di dompet TikTok Lite. Kemudian untuk penarikan ke-5, harus memiliki setidaknya Rp 300.000 di dompet. Penarikan ke-6 dan selanjutnya dapat dilakukan tanpa persyaratan saldo minimum.
ADVERTISEMENT
Sebagai aplikasi penghasil uang, TikTok Cash menjadi pertanyaan apakah merupakan entitas legal atau ilegal di Indonesia. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan TikTok Lite bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK.
"TikTok Lite bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK," jelas Tongam dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Selasa (4/5).
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Di samping itu, TikTok Indonesia sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. kumparan sudah berusaha menghubungi pihak TikTok Indonesia untuk konfirmasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
Melihat cara kerjanya TikTok Lite mirip seperti apa yang dilakukan Snack Video. Program bagi-bagi hadiah uang dilakukan untuk menjaring pengguna baru. Keduanya tidak mengumpulkan uang dari penggunanya, seperti TikTok Cash yang dinyatakan ilegal karena mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan.
Akan tetapi meskipun demikian, tidak sarankan menggunakan TikTok Lite secara berlebihan, karena aplikasi penghasil uang sulit diprediksi.