Besok Siaran TV Analog Akan Dimatikan Serentak di Beberapa Wilayah RI

1 November 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kominfo akan mematikan siaran TV analog per Rabu (2/11). Namun transisi siaran TV digital ke analog (analog switch off) ini belum berlaku ke semua wilayah.
ADVERTISEMENT
Kominfo menjelaskan pada konferensi pers 26 Oktober lalu, bahwa dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 222 di antaranya akan menyelesaikan analog switch off (ASO).
292 wilayah tidak mengikuti tenggat waktu tersebut akan menyusul sesuai kesiapan wilayah, salah satunya adalah berdasarkan ketersediaan set top box.
Menurut Johnny, infrastruktur multipleksing secara keseluruhan jelang pelaksanaan ASO pada 2 November 2022 nanti sudah akan tersedia. Infrastruktur ini disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo, TVRI, dan penyelenggara MUX, yakni televisi swasta yang telah diberikan lisensi.
“Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” ujarnya.
Dari segi cakupan set op box, Kominfo menyebut Jabodetabek sudah siap untuk migrasi ASO. Total distribusi set top box di Jabodetabek mencapai 98,44 persen, ujar Johnny. (26/10).
ADVERTISEMENT
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Amanat UU Cipta Kerja

Transisi ke TV digital sepenuhnya diamanahkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Rencana awalnya sebagian besar kabupaten/kota akan menjalani ASO pada April 2022 lalu. Lalu ditunda ke Oktober, dan hingga akhirnya menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan UU yakni 2 November 2022.
"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan. Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan ASO.
ADVERTISEMENT

Jabodetabek ikut ASO 2 November

Wilayah Jabodetabek menjadi salah satu wilayah yang akan mengikuti ASO pada 2 November 2022. Rencana ini mundur dari jadwal sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu.
“(Direksi siaran ATVSI) meminta agar ASO (analog switch off) Jabodetabek tanggal 5 Oktober 2022 diundur atau dibatalkan dan selanjutnya dapat dilaksanakan serentak pada tanggal 2 November 2022, sebagaimana wilayah siaran lainnya di Indonesia,” ungkapnya, Rabu, (5/10).
“Atas permintaan tersebut, maka ASO Jabodetabek ditunda dan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.”