Bikin Klaim Sesat iPhone Tahan Air, Apple Kena Denda Lagi Kali Ini Rp 169 M

1 Desember 2020 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan teknologi Apple. Foto: Heinz-Peter Bader/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan teknologi Apple. Foto: Heinz-Peter Bader/Reuters
ADVERTISEMENT
Apple baru saja dijatuhi hukuman denda 10 juta euro (Rp 169,5 miliar) oleh otoritas anti monopoli Italia, Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), menurut laporan Reuters.
ADVERTISEMENT
Denda tersebut diberikan setelah perusahaan teknologi asal Cupertino, AS, tersebut terbukti bersalah atas klaim 'agresif dan sesat' bahwa iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone XR, iPhone XS, iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max bisa tahan air.
Dalam siaran pers, AGCM mengkritik Apple karena tidak cukup jelas tentang klaim tahan airnya.
Apple mengatakan, iPhone mereka memang tahan air selama 30 menit pada kedalaman hingga empat meter. Namun, ketahanan tersebut berdasarkan uji coba di lab yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu seperti tes lab terkontrol dengan air murni.
"Menurut Otoritas, pesan tersebut tidak mengklarifikasi bahwa klaim ini benar hanya jika ada kondisi tertentu, misalnya selama uji laboratorium khusus dan terkontrol dengan penggunaan air statis dan murni, dan tidak dalam penggunaan normal perangkat oleh konsumen," kata AGCM.
ADVERTISEMENT
Regulator juga mengkritik penafian Apple yang mengatakan kerusakan air tidak tercakup sebagai bagian dari garansi iPhone. Padahal, mereka menjadikan klaim tahan air itu sebagai narasi marketing mereka.
"Antitrust juga menganggap tepat untuk memperhitungkan penolakan Apple, dalam fase pasca penjualan, untuk menghormati jaminan ketika model iPhone tersebut rusak oleh air atau cairan lain, sehingga merampas hak konsumen yang seharusnya mereka harapkan dari jaminan atau Kode Konsumen."
Logo Apple. Foto: Yuya Shino/Reuters
Apple memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mereka pun belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan ini.
Denda terbaru ini datang dua tahun setelah regulator Italia mendenda Apple dan Samsung karena membatasi kinerja perangkat lama dengan pembaruan perangkat lunak pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Apple didenda 10 juta euro untuk sepasang pelanggaran. Di antaranya, mereka tidak memberikan informasi yang cukup kepada pelanggannya tentang baterai perangkat mereka dan membatasi kinerja iPhone lama tanpa peringatan.
Denda yang dijatuhkan AGCM merupakan sanksi terbaru yang diterima Apple, setelah mereka mengalami rangkaian hukuman denda dari berbagai negara tahun ini.
Pada pertengahan November lalu, Apple sepakat membayar denda sebesar 113 juta dolar AS (Rp 1,6 triliun) kepada 34 negara bagian di AS. Denda itu dijatuhi berkat skandal "batterygate", yang membuat kinerja perangkat sejumlah iPhone lawas jadi lemot karena update software baru untuk membenahi masalah baterai.
Sebelumnya, pada April lalu, Perancis mendenda Apple sekitar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp 382 miliar. Masalahnya tetap masih soal skandal batterygate, di mana otoritas Prancis meminta perusahaan seharusnya lebih terbuka tentang praktiknya.
ADVERTISEMENT
Adapun pada Maret 2020, Apple diketahui akan membayar 310 hingga 500 juta dolar AS kepada pengguna yang mengajukan laporan dalam sidang gugatan class action terhadap Apple dari skandal batterygate.