Blokir Situs Penyebar Hoax Harus Transparan dan Ada Bukti

Tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sembilan situs web yang terindikasi mengandung konten negatif pada Sabtu (31/12), mendapatkan dukungan dari komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Tetapi, komunitas ini juga meminta transparansi dalam memutuskan blokir dan harus menyertakan buktinya.
Dalam pernyataan sikap Mafindo, komunitas mengingatkan bahwa negara juga harus melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi warganya. Oleh karena itu, komunitas menuntut agar aksi pemblokiran ini harus disertai alasan serta bukti jelas, misalnya screenshot konten hoax yang berasal dari situs tersebut.
Mafindo menyatakan situs web dengan alamat smstauhiid.com merupakan salah satu situs yang mengalami kekeliruan blokir dan ini sudah terjadi beberapa kali.
"Seperti situs smstauhiid.com tersebut, sulit dibayangkan apa yang menyebabkan situs ini sampai ikut kena blokir," tulis Mafindo dalam pernyataan sikapnya (31/12).
Situs smstauhiid.com tidak termasuk dalam sembilan situs web yang diblokir pemerintah pada Sabtu lalu. Kemkominfo berkata sembilan situs web yang diblokir pekan lalu itu terindikasi mengandung konten provokasi, SARA serta penghinaan pada simbol negara. Mereka adalah: voa-islam.com, Nahimunkar.com, Kiblat.net, Bisyarah.com, Dakwahtangerang.com, Islampos.com, Suaranews.com, Izzamedia.com, dan Gensyiah.com.

Dalam melakukan pemblokiran ini, Kemkominfo mengklaim telah melibatkan lembaga negara lain dalam mengambil keputusan blokir konten. Dengan begini situs tersebut masuk dalam daftar hitam yang harus diblokir oleh penyedia jasa Internet di Indonesia.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, semua situs yang ditutup itu bisa mengajukan keberatan jika tidak terima dengan langkah Kemkominfo. Tetapi, pengelola situs tersebut harus menempuh mekanisme dan syarat yang berlaku.
"Jika memang ada yang keberatan, ada mekanismenya. Tapi, jika medianya tidak terdaftar dan tidak memenuhi Undang-Undang Dewan Pers, tidak akan kami buka. 'kan ada syarat-syaratnya untuk jadi media pers. Jadi, kalau kita sudah cek mereka tidak memenuhi syarat itu, tidak akan kami buka lagi. Kecuali jika mereka mau mendaftarkan diri ke Dewan Pers, terus mereka punya izinnya benar," ujar Semuel kepada kumparan.
Edukasi Bahaya Hoax ke Masyarakat
Selain aksi blokir yang saat ini telah ditempuh pemerintah, Mafindo berpendapat hal yang tak kalah penting adalah sosialisasi terkait bahaya pesan hoax agar masyarakat tak lagi menyebar pesan tersebut jadi makin luas.
"Sebagai langkah akuratif sebenarnya menutup situs adalah salah satu hal. Tetapi lebih penting lagi menyadarkan masyarakat tentang pentingnya literasi media," ujar Septiaji Eko Nugroho, pendiri sekaligus ketua Mafindo.
Mafindo sendiri akan memulai sosialisasi itu secara serentak pada 8 Januari 2017 di tujuh kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Semarang, dan Wonosobo. Septiaji berkata Mafindo akan aktif memberi sosialisasi itu ke sekolah, pesantren, sampai kantor.
Sosialisasi itu berupa edukasi agar masyarakat dapat cerdas dalam memilih antara konten asli dan konten hoax yang beredar di media sosial atau pesan instan. Penting pula untuk disadarkan agar warga tidak menyebarluaskan berita yang belum jelas asal-usulnya. Apalagi terkait isu sensitif yang dapat menimbulkan perpecahan.
Upaya memberantas berita palsu dan ujaran kebencian telah menjadi sorotan khusus Presiden Joko Widodo. Kemkominfo sebagai regulator telekomunikasi, berkata akan menggandeng sejumlah pihak untuk membantu memerangi hoax, antara lain Dewan Pers dan Mafindo.
