Booking.com hingga Trivago Belum Daftar PSE Kominfo, Terancam Diblokir

14 Maret 2024 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Booking.com Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Booking.com Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir enam platform Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke pemerintah. Salah satu dari OTA itu adalah Booking.com.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan kepada enam OTA asing itu yang terbit pada Jumat (8/3), meminta mereka segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan aturan. Berikut daftar OTA yang mendapat Surat Peringatan Kominfo:
Berdasarkan pantauan kumparan di situs PSE Kominfo pada Kamis (14/3), baru Airbnb dan Agoda yang sudah mendaftar, sedangkan sisanya tidak muncul dalam pencarian atau belum tercatat. Meski begitu, situs Booking.com, Klook, Trivago, dan Expedia masih bisa dibuka dan dapat melakukan pemesanan.
Ilustrasi aplikasi booking tiket pesawat untuk traveling. Foto: Getty Images
Jika plaform OTA asing itu tidak kunjung melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam jangka waktu lima hari kerja sejak surat peringatan dikirim, maka Kominfo akan memblokir situs dan aplikasinya di Indonesia.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegas Kominfo dalam pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT

Kebijakan Daftar PSE Kominfo

Regulasi ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban pendaftaran berlaku untuk PSE Lingkup Privat Domestik dan Asing.
PM Kominfo 5/2020 merupakan upaya pemerintah mendata PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya. PSE yang wajib mendaftar diharuskan menyampaikan informasi mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.