Brasil Blokir X karena Ogah Tutup Akun Perusak Demokrasi

31 Agustus 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elon Musk melambaikan tangan setelah menandatangani dokumen sebelum meresmikan unit satelit Starlink di pusat kesehatan masyarakat di Denpasar, Bali, Indonesia (19/5/2024). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Elon Musk melambaikan tangan setelah menandatangani dokumen sebelum meresmikan unit satelit Starlink di pusat kesehatan masyarakat di Denpasar, Bali, Indonesia (19/5/2024). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, telah memerintahkan penyedia layanan internet negara untuk memblokir X, karena platform itu tak kunjung menunjuk perwakilan hukum, untuk memproses permintaan pemerintah menutup akun X yang dinilai merugikan proses demokrasi negara.
ADVERTISEMENT
Hakim memberikan tenggat waktu kepada perusahaan telekomunikasi dan raksasa teknologi untuk menghapus X dari toko aplikasi dan platform.
Apple dan Google diberi waktu lima hari untuk menghapus aplikasi X dari toko aplikasinya. Badan telekomunikasi Brasil, Anatel, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima perintah tersebut, dan penyedia layanan internet di negara tersebut hanya memiliki waktu 24 jam untuk mematuhi perintah.
Moraes menyebut X "jelas bermaksud untuk terus mendorong unggahan yang mengandung ekstremisme, ujaran kebencian, dan wacana anti-demokrasi, dan mencoba menariknya dari kendali yurisdiksi."
Menurut laporan AP News, perintah Hakim Moraes juga melarang akses platform X melalui jaringan privat virtual (VPN). Hal itu akan dinilai sebagai tindak pidana. Siapa pun yang ketahuan mengakses X dengan VPN dapat dikenai denda harian sebesar 50.000 Real Brasil (sekitar Rp 138 juta)
ADVERTISEMENT
Hakim Moraes juga membekukan rekening bank Brasil milik penyedia layanan internet Starlink milik SpaceX untuk lebih menekan Elon Musk agar mematuhi perintah pengadilan.
SpaceX, seperti X, adalah perusahaan swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Elon Musk, dan X memiliki denda yang belum dibayarkan sebesar 3 juta dolar AS (sekitar Rp 46,6 miliar) terkait dengan kasus hukumnya di Brasil.
Logo baru Twitter berlambang X dan logo lama bergambar burung biru. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
Sehari sebelumnya, Hakim Moraes mengeluarkan ancaman untuk melarang platform X sepenuhnya di seluruh Brasil jika perusahaan media sosial tersebut tidak menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut. Batas waktu berlalu, tanpa ada perubahan pada berkas pengadilan, sehingga hakim menepati janji untuk memblokir X.
Starlink menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perintah tersebut dan bersumpah untuk melawan putusan tersebut, bahkan mengancam akan menggratiskan layanannya bagi pelanggan untuk menentang perintah hakim.
ADVERTISEMENT
Pertarungan hukum antara Hakim Moraes dan Elon Musk telah berlangsung selama berbulan-bulan. Hakim Mahkamah Agung tersebut juga merupakan otoritas pemilihan umum Brasil dan telah memantau serta mengeluarkan perintah kepada para kandidat untuk tidak menyebarkan informasi palsu melalui internet dan media sosial.