BRTI Blokir Nomor Telepon Call Center Bank Palsu di Banyuwangi

3 Januari 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mesin ATM (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mesin ATM (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor telepon customer service atau call center bank palsu yang menempel pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Banyuwangi, Jawa Timur. Nomor seluler palsu ini terindikasi melakukan penipuan kepada nasabah bank.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua BRTI Ismail, langkah blokir diambil setelah mereka menerima aduan dari masyarakat dan beredarnya video di aplikasi pesan instan WhatsApp. Video itu memperlihatkan nomor customer service palsu yang menempel pada ATM milik salah satu Bank BUMN di Banyuwangi, Jawa Timur.
"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail dalam pernyataan resmi, Kamis (3/1).
Ismail, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berkata dasar pemblokiran ini sudah sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018, tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini sendiri sudah berlaku per 10 Desember 2018.
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
TAP BRTI No. 4/2018 yang dikeluarkan pada 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," ucapnya.
BRTI dan Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa telekomunikasi yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melapor ke BRTI melalui help desk atau akun Twitter @aduanBRTI.
Pelanggan jasa telekomunikasi juga dapat mengadukan panggilan telepon dan pesan singkat yang bersifat mengganggu alias spam. Berbagai penipuan, baik itu berupa permintaan untuk segera transaksi pembayaran, transfer uang, hingga informasi pemenang kuis palsu, dapat dilaporkan.