Bukalapak, Shopee dan Tokopedia Masuk List Pengawasan Dagang AS

22 Februari 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) kembali merilis laporan berisi daftar platform yang diduga terlibat atau memfasilitasi jual beli barang palsu dan melanggar hak cipta.
ADVERTISEMENT
Dari 42 platform dari seluruh dunia yang tercatat ada dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee yang masuk dalam daftar.
Menurut USTR, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika). Namun, mereka menekankan bahwa Bukalapak sudah membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Akan tetapi hal ini masih menimbulkan kekhawatiran dari pemegang hak cipta, di mana para pelaku masih bisa mengakali penjualan dengan menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu.
Kekhawatiran lain yang timbul adalah soal kurang proaktifnya proses anti-pemalsuan, proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat dan tidak efisien untuk pelanggaran profil penjual dan daftar produk, kurangnya transparansi dengan pemegang hak cipta mengenai status dan hasil pemberitahuan penghapusan produk.
Logo Bukalapak. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Hal yang sama juga terjadi pada Tokopedia. USTR mengatakan bahwa mereka menemukan sejumlah barang palsu di berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori palsu, hingga buku teks bajakan.
ADVERTISEMENT
Para pemegang hak cipta menyebut ada peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan di Tokopedia, termasuk penggunaan teknologi pendeteksi dan penghapusan daftar palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.
Mereka menganggap sistem yang diterapkan oleh Tokopedia membebani mereka. Tokopedia disebut meminta banyak informasi lebih dari yang diperlukan, sehingga proses penghapusan tidak bisa dilakukan secara cepat. Para pemegang hak cipta juga tak bisa melacak status penghapusan.
Logo Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Sementara untuk Shopee, laporan USTR menemukan tingginya penjualan barang palsu di semua platform Shopee, kecuali di Shopee Taiwan. Pemegang hak cipta melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, tidak efektif, dan lambat.
Pemegang hak cipta mengatakan Shopee belum menciptakan lingkungan yang menghalangi penjual untuk menawarkan barang palsu. Menurut mereka, anak perusahaan SEA Group ini juga tak memberikan mekanisme kepada pemegang hak cipta dalam penyelidikan soal rantai pasokan barang palsu yang dibeli di platform.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee

Merespons daftar tersebut, Bukalapak mengatakan bahwa mereka memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri.
Bukalapak, kata Baskara juga memiliki fitur BukaBantuan, di mana para pengguna, pemilik hak dan merek dapat mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan yang dijual para seller. Bukalapak pun telah bekerjasama dengan berbagai merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tokopedia juga memiliki memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Shopee mengungkap jika mereka dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Apa itu Notorious Market List?

Sejak tahun 2006, Notorious Market List dirilis setiap tahun oleh perwakilan dagang Amerika Serikat (USTR). Daftar ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu penegakan kekayaan intelektual, baik para pelaku bisnis maupun pekerja di AS.
Selain Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, ada perusahaan-perusahaan besar yang turut masuk daftar seperti raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap perusahaan yang masuk dalam pengawasan perwakilan dagang (USTR) AS tahun 2021: