Kumparan Logo

Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tipu Pengguna Via Whatsapp

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto

Aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal sedang menjadi sorotan. Jasa pinjol memang bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat, namun harus pintar dalam memilih platform-nya.

Pengguna perlu berhati-hati sebab banyak beredar aplikasi maupun situs penyedia jasa pinjol ilegal yang berujung penipuan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir setidaknya 151 pinjol ilegal sampai Agustus lalu.

Meski Kominfo dan OJK sudah memblokir ratusan pinjol online, bukan tidak mungkin mereka akan muncul kembali dengan nama dan modus baru untuk menggoda pengguna. Maka dari itu, untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, sebelum memutuskan melakukan transaksi sebaiknya terlebih dahulu cek legalitasnya.

OJK menyediakan berbagai saluran untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol, salah satunya melalui WhatsApp. Chat WhatsApp ini menggunakan bot yang akan otomatis memeriksa nama pinjol yang dimasukkan. Untuk langkah lengkapnya bisa ikuti di bawah ini.

Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp

Begini cara cek legalitas pinjol agar tak kena tipu dan pencurian data pribadi.

  1. 1. Simpan nomor Kontak OJK

    Pengecekan pinjol ilegal via WhatsApp bisa dilakukan dengan terlebih dahulu menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK, yaitu 081-157-157-157.

  2. 2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan

    Setelah simpan, kamu bisa langsung buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK. Ketik pesan pemulaan seperti "Halo". Jika sudah dapat balasan, bisa ketik nama aplikasi atau situs penyedia jasa pinjol yang ingin kamu cari statusnya.

  3. 3. Hasil status pinjol

    Nomor kontak OJK ini sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu. Chat bot akan menelusuri data pinjol untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak. Untuk berkonsultansi dengan petugas, silahkan balas pesan dengan mengetik tagar: #hubungipetugas. Petugas tersedia pada hari dan jam kerja, Senin - Jumat pkl 07.40 s/d 15.45 WIB. Hari Sabtu/Minggu/libur nasional libur.

Cara cek legaitas pinjol di situs dan pengaduan OJK

Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa cek legalitas pinjol melalui situs dan layanan pengaduan OJK. Cara lengkapnya bisa ikuti cara di bawah ini:

  1. Buka situs www.ojk.go.id di browser. Kemudian, pilih menu IKNB, lalu pilih Fintech di kanan bawah.

  2. Kamu bisa juga langsung masukan situs dengan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

  3. Selanjutnya, kamu bisa menemukan daftar terbaru dari pinjol yang legal yang sudah terdaftar di OJK.

Lalu, melalui pengaduan OJK, kamu bisa langsung telepon dengan nomor 157 dari ponsel atau pesawat telepon. Masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal juga bisa melapor ke OJK.

Hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim email konsumen@ojk.go.id.

* * *

Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains.