Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tipu Pengguna Via Whatsapp
18 Oktober 2021 6:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengguna perlu berhati-hati sebab banyak beredar aplikasi maupun situs penyedia jasa pinjol ilegal yang berujung penipuan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir setidaknya 151 pinjol ilegal sampai Agustus lalu.
Meski Kominfo dan OJK sudah memblokir ratusan pinjol online, bukan tidak mungkin mereka akan muncul kembali dengan nama dan modus baru untuk menggoda pengguna. Maka dari itu, untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, sebelum memutuskan melakukan transaksi sebaiknya terlebih dahulu cek legalitasnya.
OJK menyediakan berbagai saluran untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol, salah satunya melalui WhatsApp . Chat WhatsApp ini menggunakan bot yang akan otomatis memeriksa nama pinjol yang dimasukkan. Untuk langkah lengkapnya bisa ikuti di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara cek legaitas pinjol di situs dan pengaduan OJK
Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa cek legalitas pinjol melalui situs dan layanan pengaduan OJK. Cara lengkapnya bisa ikuti cara di bawah ini:
Lalu, melalui pengaduan OJK, kamu bisa langsung telepon dengan nomor 157 dari ponsel atau pesawat telepon. Masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal juga bisa melapor ke OJK.
Hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim email [email protected].
ADVERTISEMENT
* * *
Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains .
Live Update