Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tanggal 17 April 2019 menjadi hari besar bagi bangsa Indonesia. Di tanggal tersebut, masyarakat Indonesia bisa memberikan suaranya untuk menentukan calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif pilihan yang akan duduk di parlemen.
ADVERTISEMENT
Sebelum memilih, pastikan nama kamu ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah nama kamu masuk dalam DPT, misalnya, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa sesuai KTP.
Selain itu, kamu juga bisa mengeceknya melalui situs dan aplikasi Komisioner Pemilihan Umum (KPU). Lalu, bagaimana caranya? berikut langkah yang sudah kumparan siapkan untuk kamu yang ingin mengetahui apakah namamu sudah masuk DPT atau belum via situs dan aplikasi KPU.
1. Situs KPU
Situs KPU dengan alamat www.kpu.go.id menyediakan laman khusus LindungiHakPilihMu untuk mengecek apakah seorang warga sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Alamat lengkap untuk laman tersebut adalah lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika situs terbuka, kamu akan diminta untuk memasukan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah semua terisi, klik "cari", maka akan muncul hasil pencarian.
Apabila nama kamu terdaftar, maka akan muncul data-data seperti nama lengkap, jenis kelamin, Provinsi, Kecamatan, Kelurahan tempat tinggal, hingga nomor tempat pemungutan suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Di dalam situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga rekapitulasi daftar pemilih tetap seluruh wilayah Indonesia, yang terbagi dalam beberapa daerah kecil hingga tingkat kelurahan.
2. Aplikasi KPU
Selain lewat situs KPU, pengguna masih punya cara lain yang lebih mudah untuk mengecek nama kamu masuk ke DPT atau tidak, yakni lewat aplikasi KPU. Aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna smartphone Android dan bisa di-download lewat Google Play Store.
Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pemilih bisa menekan fitur "Cek Pemilih". Selanjutnya, pemilih memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan. Apabila sudah terdaftar, aplikasi akan menampilkan data-data yang sama dengan yang ditunjukkan di situs KPU.
Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan "Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini".
Berbeda dengan portal web sebelumnya yang harus melapor secara manual apabila belum masuk DPT, melalui aplikasi ini pemilih cukup menekan tombol 'Lapor'.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya fitur untuk mengecek DPT saja, aplikasi KPU juga terdapat fitur untuk melihat profil calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Selain itu, ada juga fitur untuk melihat hasil Pemilu 2019.
Bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam daftar DPT, jangan berkecil hati. Mereka masih bisa tetap memberikan suaranya dengan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih DPK bisa membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Warga tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Selain itu, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.