Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cara Hitung Daya Power Bank yang Aman Dibawa ke Pesawat
14 Maret 2018 13:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Alat pengisi daya portabel atau yang sering disebut power bank kini sudah menjadi barang wajib dibawa saat kamu berpergian, karena kamu pasti tak ingin smartphone mati karena kehabisan daya. Jika kamu sangat bergantung pada alat ini, ada aturan baru yang perlu kamu ketahui ketika membawa power bank ke kabin pesawat.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Surat Edaran No. 015 tahun 2018.
Dalam SE itu ditetapkan, power bank yang boleh dibawa naik pesawat hanya berkapasitas daya 100 watt-hour (Wh). Sedangkan power bank yang dayanya antara 100 Wh sampai 160 Wh, boleh dibawa melalui perizinan dari maskapai, kemudiam daya di atas 160 Wh dilarang untuk dibawa terbang.
Tidak ada batasan jumlah unit yang bisa dibawa untuk power bank berkapasitas di bawah 100 Wh. Sementara itu, untuk kapasitas 100 Wh hingga 160 Wh dibatasi maksimal 2 unit.
Lalu, bagaimana cara menghitung kapasitas daya power bank yang kamu punya, apakah sudah sesuai aturan Kemenhub?
Banyak power bank dipasaran yang menampilkan kapasitas daya dalam satuan mAh (miliampere-hour) seperti 5.000 mAh, 10.000 mAh, 15.000 mAh, dan seterusnya. Tetapi dalam aturan ini bukan angka itu saja yang dihitung, melainkan harus dikonversi berdasarkan voltase yang ada pada power bank.
ADVERTISEMENT
Biasanya satuan Wh (watt-hour) ada pada keterangan di bodi power bank. Tapi jika tidak ada, kamu bisa menggunakan rumus ini.
Cara menghitungnya adalah kapasitas power bank dikali voltase, kemudian dibagi 1.000. Perlu diketahui pengisian daya power bank memiliki voltase yang berbeda mulai dari 3,6 V hingga 5 V.
Misalnya power bank berkapasitas 10.000 mAh memiliki voltase baterai 3,7 V (volt), keduanya dikalikan maka hasilnya adalah 37.000 mWh (miliwatt-hour) atau 37 Wh. Kapasitas itu masih dibolehkan karena dibawah 100 Wh.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, aturan ini diterbitkan menyusul meledaknya power bank yang dibawa penumpang maskapai China Southern Airlines, di Bandara Guangzhou, China beberapa waktu lalu.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan, dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” kata Agus dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
Agus juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut. Karena menurutnya, keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.