Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Untuk mengaktifkan SIM card seluler yang baru dibeli, pelanggan harus mendaftarkannya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kewajiban ini tertuang dalam aturan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tiga tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Jika pelanggan akan memakai nomor seluler baru dan tak lagi menggunakan nomor prabayar lama, pelanggan disarankan untuk membatalkan registrasi (unreg) kartu SIM sebelumnya. Untuk itu, setiap operator seluler di Indonesia menyediakan cara unreg masing-masing.
Telkomsel, misalnya, punya dua cara yang bisa dilakukan pelanggan untuk unreg kartu SIM. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pakai fitur SMS
Cara pertama bisa dilakukan dengan fitur SMS. Kamu dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Pakai fitur telepon
Selain menggunakan SMS, pengguna bisa unreg kartu Telkomsel dengan fitur panggilan pada handphone. Berikut caranya:
Setelah selesai, kamu akan mendapat pemberitahuan bahwa nomor telah berhasil dimatikan (unreg).
ADVERTISEMENT
Itulah dua cara unreg kartu SIM untuk provider Telkomsel. Unreg ini berguna agar tidak ada data ganda yang tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ingin mengganti dengan nomor Telkomsel baru. Selamat mencoba!
(MRT)