Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Diregistrasi

Untuk mengaktifkan SIM card seluler yang baru dibeli, pelanggan harus mendaftarkannya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kewajiban ini tertuang dalam aturan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tiga tahun lalu.
Jika pelanggan akan memakai nomor seluler baru dan tak lagi menggunakan nomor prabayar lama, pelanggan disarankan untuk membatalkan registrasi (unreg) kartu SIM sebelumnya. Untuk itu, setiap operator seluler di Indonesia menyediakan cara unreg masing-masing.
Telkomsel, misalnya, punya dua cara yang bisa dilakukan pelanggan untuk unreg kartu SIM. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pakai fitur SMS
Cara pertama bisa dilakukan dengan fitur SMS. Kamu dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Siapkan KTP atau KK yang memiliki NIK.
Buka fitur SMS di HP.
Ketik UNREG#NIK. Contoh: UNREG#3174123456789012.
Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
Pakai fitur telepon
Selain menggunakan SMS, pengguna bisa unreg kartu Telkomsel dengan fitur panggilan pada handphone. Berikut caranya:
Ketik *444#, lalu tekan tombol panggilan.
Pengguna akan disuguhkan pilihan registrasi, cek status registrasi, dan unreg.
Pilih menu nomor tiga (unreg), lalu tekan OK.
Masukan 16 digit NIK kamu.
Setelah selesai, kamu akan mendapat pemberitahuan bahwa nomor telah berhasil dimatikan (unreg).
Itulah dua cara unreg kartu SIM untuk provider Telkomsel. Unreg ini berguna agar tidak ada data ganda yang tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ingin mengganti dengan nomor Telkomsel baru. Selamat mencoba!
(MRT)
