Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Co-Founder Aplikasi Jagat Barry Beagen Minta Maaf: Berburu Koin Bakal Diganti
16 Januari 2025 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Co-Founder aplikasi Jagat, Barry Beagen, akhirnya buka suara terkait kegaduhan yang telah ditimbulkan dari aktivitas berburu Koin Jagat yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum perkotaan.
ADVERTISEMENT
Barry menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas dari fitur di platform Jagat. Permohonan maaf disampaikan usai dilakukan pertemuan antara Jagat dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2024.
Barry berkomitmen untuk mengubah format kegiatan di platform itu dalam waktu tiga hari ke depan dan selama periode itu tidak ada koin yang bisa diburu.
“Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi , kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi 'Misi Jagat' untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” ujar Barry kepada kumparan, Kamis (16/1).
Jagat akan membuat kanal resmi bagi pemerintah, pengelola, hingga masyarakat umum untuk memonitor dan melaporkan jika masih ada kerusakan pada fasilitas publik yang diakibatkan oleh kegiatan ‘Berburu Koin Jagat ’ di platform mereka. Ia juga memastikan koin-koin yang berada di daerah rawan akan segera dihapus dari aplikasi.
ADVERTISEMENT
"Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200 ribu pengguna baru setiap harinya, kami percaya 'Misi Jagat' akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda,” ungkapnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, menyambut inisiatif yang dilakukan Jagat. Dia mendorong agar Jagat mengembangkan platform digital yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.
Angga bilang, Komdigi tidak ragu menindak tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan Pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong agar Jagat dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 12:19 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini