news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar 103 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Desember 2021

6 Desember 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meski OJK umumkan telah menutup 103 pinjol ilegal, beberapa di antaranya masih tersedia di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
zoom-in-whitePerbesar
Meski OJK umumkan telah menutup 103 pinjol ilegal, beberapa di antaranya masih tersedia di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penutupan 103 pinjol ilegal pada Jumat (3/12). OJK menyebut, penutupan layanan ratusan pinjol ilegal tersebut termasuk situs web dan aplikasinya.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena aplikasi dan situs web pinjol ilegal dapat merugikan masyarakat.
"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam dalam keterangan resminya.
Berikut 103 pinjol ilegal yang ditutup OJK:
Meski demikian, berdasarkan pantauan kumparanTECH pada Senin (6/12), banyak aplikasi pinjol dalam daftar itu yang masih tersedia di Google Play Store. Aplikasi pinjol ilegal ini telah di-download mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu pengguna.
Menanggapi temuan ini, Tongam menjelaskan bahwa penutupan aplikasi pinjol ilegal memerlukan waktu.
Pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sendiri diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi bagian Satgas Waspada Investasi, menurut Tongam.
ADVERTISEMENT
"Namun proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke (Google) Play Store membutuhkan waktu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Google HQ di AS," tutur Tongam kepada kumparanTECH, Senin (6/12).
kumparanTECH telah meminta tanggapan Kominfo atas masih beredarnya pinjol ilegal yang telah ditutup oleh OJK.
Sejak 2018 hingga November 2021, Satgas Waspada Investasi OJK mengeklaim telah menutup 3.734 pinjol ilegal. Satgas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.