Daftar 20 Investasi dan 105 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

21 April 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan perusahaan yang menawarkan investasi ilegal. Total ada 20 entitas tak berizin yang ditemukan hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ilegal yang dilakukan 20 perusahaan itu meliputi sembilan melakukan money game, tiga melakukan robot trading tanpa izin, tiga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima melakukan kegiatan ilegal lainnya.
Berikut daftar 20 entitas investasi bodong yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK:
Sejak awal 2022 hingga Maret 2022, SWI berhasil menutup sedikitnya 19 robot trading dan 634 platform berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di antaranya binary option.
ADVERTISEMENT

Daftar 105 Pinjol Ilegal Ditutup OJK

Selain investasi bodong, SWI juga lagi-lagi menemukan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal per Maret 2022. Semuanya sudah diblokir, baik situs web maupun aplikasinya, lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut daftar 105 pinjol ilegal yang sudah ditutup OJK:
SWI sendiri sudah menutup 3.889 pinjol tak berizin sejak 2018. Mereka mengaku akan terus melakukan cyber patrol (patroli siber) untuk melindungi masyarakat dari teror dan penyebaran data pribadi yang kerap dilakukan oleh pelaku investasi dan pinjol ilegal.
SWI mengharapkan masyarakat agar senantiasa waspada dalam memilih investasi serta pinjol. Satgas juga mengharapkan agar masyarakat berperan aktif melaporkan kasus investasi yang mencurigakan dan pinjol ilegal kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
ADVERTISEMENT