Kumparan Logo

Daftar 20 Investasi dan 105 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan perusahaan yang menawarkan investasi ilegal. Total ada 20 entitas tak berizin yang ditemukan hingga Maret 2022.

Kegiatan ilegal yang dilakukan 20 perusahaan itu meliputi sembilan melakukan money game, tiga melakukan robot trading tanpa izin, tiga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima melakukan kegiatan ilegal lainnya.

Berikut daftar 20 entitas investasi bodong yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 21 data

No.
Nama Entitas
Kegiatan Usaha yang Dihentikan
1
One Kois Farm
penawaran investasi perikanan tanpa izin
2
PT Infishta Digital Indonesia
equity crowdfundiing tanpa izin
3
PT Tunnel Akselerasi Indonesia
modal ventura tanpa izin
4
PT Teknologi Otomatis Roket / Robot trading Sparta
perdagangan robot trading tanpa izin
5
PT Kaidah Network Sukses (PS89)
perdagangan robot trading tanpa izin
6
PT Trading Sukses Abadi
perdagangan robot trading tanpa izin
7
PT Bayban Sinergy International / BB Trad
penyelenggara forex tanpa izin
8
Restro Succes Club Training Trading Ilegal
penyelenggara forex tanpa izin
9
Cryptoinmine
penyelenggara aset kripto tanpa izin
10
PT Dreamboat Kapital Indonesia
penyelenggara aset kripto tanpa izin

1 - 10 dari 21 baris

Sejak awal 2022 hingga Maret 2022, SWI berhasil menutup sedikitnya 19 robot trading dan 634 platform berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di antaranya binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Daftar 105 Pinjol Ilegal Ditutup OJK

Selain investasi bodong, SWI juga lagi-lagi menemukan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal per Maret 2022. Semuanya sudah diblokir, baik situs web maupun aplikasinya, lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berikut daftar 105 pinjol ilegal yang sudah ditutup OJK:

embed from external kumparan

SWI sendiri sudah menutup 3.889 pinjol tak berizin sejak 2018. Mereka mengaku akan terus melakukan cyber patrol (patroli siber) untuk melindungi masyarakat dari teror dan penyebaran data pribadi yang kerap dilakukan oleh pelaku investasi dan pinjol ilegal.

SWI mengharapkan masyarakat agar senantiasa waspada dalam memilih investasi serta pinjol. Satgas juga mengharapkan agar masyarakat berperan aktif melaporkan kasus investasi yang mencurigakan dan pinjol ilegal kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.