Daftar 21 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

14 Maret 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI), yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ilegal yang dilakukan 21 entitas tersebut termasuk 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading ilegal. Mereka semua tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan:

Masyarakat diminta waspada promosi soal binary option

Tak hanya menutup entitas investasi ilegal, SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kemendag yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, seperti Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, pada Februari 2022 lalu. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir juga dalam pertemuan anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan perjudian, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).