Daftar Tarif Ojol Terbaru yang Naik per 10 September 2022

8 September 2022 8:16
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah melewati beberapa kali penundaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Harga baru akan berlaku mulai Sabtu (10/9).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Rata-rata kenaikannya sebesar 8 persen, dan penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang.
"Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro pada konferensi pers, Rabu (7/9).

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM."

- Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub

Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Berikut ini besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku per Sabtu (10/9):

Daftar tarif ojol baru mulai 10 September 2022

Zona I

  • Batas bawah Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850)
  • Batas atas Rp 2.500 (Sebelumnya Rp 2.300)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II

  • Batas bawah Rp 2.550 (Sebelumnya Rp 2.250)
  • Batas atas Rp 2.800 (Sebelumnya Rp 2.650)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (Sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)

Zona III

  • Batas bawah Rp 2.300 (Sebelumnya Rp 2.100)
  • Batas atas Rp 2.750 (Sebelumnya Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kenaikan tarif ojol ini sendiri terbagi dalam tiga zona. Pertama zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, kemudian zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan terakhir zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun penyesuaian tarif ojol pada zona I dan zona III mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.
Sementara untuk besaran biaya sewa tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.