Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membangun data center nasional di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek Pusat Data Nasional (PDN) itu rencananya akan diresmikan pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain Cikarang, pemerintah juga membangun PDN di Batam, Kepulauan Riau. Data center nasional di Batam masih dalam tahap tender, dengan pembangunan dijadwalkan rampung pada kuartal keempat 2025 mendatang.
"Kami targetkan Pemerintah sudah punya satu data center. Saat ini sudah ready ada dua wilayah yaitu Bekasi dan Batam," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/06/2023).
Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, masih ada dua lokasi PDN lain yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Namun kedua lokasi itu masih dalam tahap analisis karena pertimbangan soal kesiapan lahan.
ADVERTISEMENT
PDN, kata Semmy, merupakan upaya pemerintah melakukan efisiensi pengelolaan data center, dengan menjadikannya terpusat secara nasional. Saat ini tersebar hingga 2.700 data center, dengan setiap lembaga pemerintah memiliki fasilitas data center-nya sendiri.
“Kami melakukan assessment. Semua instansi berlomba-lomba untuk menyiapkan komputerisasi dan digitalisasi akhirnya menyiapkan ruangan server, jadilah data center. Oleh karena itu, Kominfo melakukan penyederhanaan sistem ini, menjadi satu pusat data,” jelasnya.
Kominfo sendiri menggunakan PDN Sementara yang bekerja sama dengan Telkom Indonesia, selagi menunggu pembangunan PDN selesai. Ada 75 kementerian dan lembaga, 20 provinsi, 169 kabupaten, dan 59 kota yang menggunakan PDN Sementara ini.
Semuel mengatakan lembaga dan pemerintah daerah yang sudah memiliki data center tetap masih bisa menggunakannya. Namun data center tersebut diwajibkan tersambung dengan sistem PDN, dengan syarat sudah sesuai kriteria standar yang telah ditetapkan Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara.
ADVERTISEMENT
Menurut Semmy, kebutuhan kapasitas data center di Indonesia cenderung meningkat signifikan. Kebutuhannya mencapai 2.700 sequel data center.
"Kita waktu itu menghitungnya tahun 2018 yang lalu, hitungannya masih 70.000 cores dan kebutuhan storages-nya sebesar 140 Pentabytes, kebutuhan elektriknya 80 Mbps,” ujar Semmy.