Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Data Pengguna WhatsApp Disetor ke Facebook, Ini 5 Aplikasi Chat Alternatifnya
10 Januari 2021 20:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal yang disosialisasikan WhatsApp terkait pembaruan aplikasi.
Pengguna pun mau tidak mau harus menyetujui aturan baru tersebut, jika masih ingin menggunakan aplikasi WhatsApp. Pengguna sebenarnya bisa menunda atau mengabaikan kebijakan itu, namun hanya sampai 8 Februari 2021. Setelahnya, pengguna cuma dua pilihan: Setuju atau hapus akun.
Kalau tidak setuju dengan kebijakan privasi baru WhatsApp, pengguna bisa beralih ke aplikasi pesan instan lainnya. Ada lima rekomendasi aplikasi alternatif pengganti WhatsApp. Berikut daftarnya!
ADVERTISEMENT
Telegram
Satu fitur menarik lainnya dari Telegram adalah pesan yang bisa terhapus sendiri dalam waktu tertentu. Pengguna bisa dengan bebas mengatur sampai kapan sebuah pesan yang ia kirim bisa dibaca oleh lawan bicaranya.
Telegram memiliki fitur seperti grup yang berisi hingga 100 ribu orang, channel publik, hingga mengirimkan dokumen mencapai 1,5 GB. Terbaru, aplikasi punya fitur Voice Chat atau obrolan suara yang bisa dimanfaatkan sebagai ruang virtual atau tempat berdiskusi berbagai komunitas. Berbeda dengan fitur Free Call atau Voice Note, Voice Chat Telegram ini mirip seperti perangkat walkie-talkie yang punya cara kerja Push-to-Talk alias tekan untuk berbicara.
ADVERTISEMENT
Telegram bisa menjadi pesan instan alternatif, jika kamu ingin beralih dari WhatsApp karena tidak setuju dengan kebijakan baru yang menyerahkan data penggunanya ke Facebook.
LINE
Aplikasi LINE merupakan salah satu aplikasi pesan instan terpopuler di Indonesia. LINE banyak dipakai oleh anak-anak muda karena beragam fitur yang ada di dalamnya. Selain sebagai pertukaran pesan, pengguna LINE juga bisa bermain game, baca berita, baca komik digital, hingga bergabung dalam forum-forum hobi.
LINE bisa jadi pilihan yang bagus apabila pengguna ingin beralih dari WhatsApp. Sama halnya dengan WhatsApp, pengguna LINE juga bisa mengirimkan foto atau video dalam bertukar pesan.
Signal
ADVERTISEMENT
Signal, yang menggunakan nomor telepon seluler untuk registrasi akun, memiliki fungsi utama tak jauh berbeda dengan aplikasi pesan pada umumnya, seperti kirim pesan teks, video, audio, dan gambar yang diamankan dengan enkripsi end-to-end. Pengguna juga bisa menelepon atau melakukan video call secara personal atau grup.
Aplikasi memiliki beberapa fitur keamanan tambahan, seperti self-destructing messages (pesan yang terhapus otomatis), screen security (membuat pengguna tidak dapat mengambil screenshot), dan lain sebagainya. Signal juga memiliki tampilan antarmuka yang sederhana.
Lahir di China pada Januari 2011, WeChat juga cukup terkenal di jajaran platform chatting di Indonesia. Aplikasi buatan Tencent ini bisa menjadi alternatif pengganti WhatsApp karena punya fitur yang cukup memadai.
Dengan WeChat, pengguna WhatsApp bisa migrasi untuk melanjutkan interaksi seperti chatting, telepon dan video call. Bahkan, aplikasi juga menyuguhkan fitur lain, seperti agregator berita, game, share lokasi, stiker, hingga layanan pembayaran nontunai bernama WeChat Pay.
Gojek
Bagi yang belum tahu, Gojek juga punya fitur chat seperti WhatsApp. Letak fitur ini berada di bagian kanan atas halaman utama aplikasi Gojek. Untuk menggunakannya pun gampang dan sederhana.
ADVERTISEMENT
Seperti WhatsApp, kamu hanya membutuhkan nomor-nomor kontak para pengguna Gojek untuk bertukar pesan dengan mereka. Apabila kontaknya sudah terdaftar di Gojek, kamu tinggal mengirimkan chat kepada mereka dengan mudah.
Sejauh ini, kamu belum bisa mengirimkan konten foto atau video di platform chat aplikasi Gojek, tapi kamu dapat meminta atau mengirim saldo GoPay milikmu ke salah satu kontak. Pengguna juga bisa kirim stiker seperti WhatsApp.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini