Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Deadline PSE Kominfo Besok, Google hingga Microsoft Disebut Sudah Daftar
19 Juli 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas tanggal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun luar negeri, pada 20 Juli 2022. Artinya, hanya tersisa satu hari lagi kesempatan bagi para PSE yang belum mendaftar sebelum sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran
ADVERTISEMENT
Kominfo mengatakan 6.296 PSE sudah terdaftar, dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing, per Selasa (19/7) pukul 10.00 WIB. Dari beberapa perusahaan asing yang terdaftar itu, di antaranya ada Google dan Microsoft.
"Google sudah daftar, mungkin sks (sistem kebut semalam)," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Meski disebut sudah mendaftar, nama Google tidak ditemukan di situs web PSE Kominfo kategori PSE asing. Mereka justru muncul di kategori PSE domestik dan baru satu layanan yang terdeteksi, yakni Google Cloud dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan ada kemunginan nama Google belum muncul di PSE Kominfo dikarenakan datanya masih diproses. Ia memaklumi mengingat Google memiliki banyak layanan, mulai dari Google Suite, Google Drive, hingga GMail.
ADVERTISEMENT
"Harusnya mereka dalam proses. Nanti kita lihat, kan masih ada waktu nih. Kalau Google Cloud-nya sudah, berarti masalah inputing data, kan mereka punya banyak layanan," tambahnya.
Platform streaming film Netflix juga telah terdaftar. Namanya sudah muncul di situs web PSE Kominfo per Selasa (19/7).
Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, Meta juga tengah dalam proses pendaftaran PSE Kominfo. Meta sendiri adalah induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, aplikasi media sosial yang cukup banyak digunakan di Indonesia.
"Meta lagi proses mendaftar. Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market," ujar Semmy.
Ketentuan operasional PSE lingkup privat ini diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan pendaftaran PSE yang beroperasi di yurisdiksi di Indonesia perlu mendaftar agar bisa taat terhadap aturan dan beroperasi secara legal. Apalagi pendaftaran sudah dimudahkan dengan Online Single Submission (OSS).
“Jika terjadi kealpaan dalam pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi, berarti sama dengan operasi secara tidak legal,” ungkap Johnny melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (27/6) lalu.
ADVERTISEMENT