Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump , mengatakan ia akan memblokir aplikasi TikTok secepatnya pada Sabtu (1/8) waktu AS. Keputusan ini menjadi pertimbangan Trump menyusul adanya kekhawatiran soal keamanan nasional yang bisa ditimbulkan aplikasi asal China tersebut.
ADVERTISEMENT
Komentar Trump ini keluar setelah muncul laporan yang mengatakan pemerintah AS berencana meminta perusahaan pemilik TikTok , ByteDance, untuk menjual aplikasi populer tersebut. Lalu, ada juga laporan yang mengatakan Microsoft berencana membeli TikTok.
"Sejauh pertimbangan tentang TikTok, kami melarangnya di AS," ujar Trump, dilansir Time.
Trump mengaku bisa menggunakan kekuatan ekonomi darurat atau perintah eksekutif untuk menjalankan pemblokiran TikTok.
"Saya punya wewenang. Itu akan ditandatangani besok (Sabtu waktu AS)," tegasnya.
Sementara itu, Bloomberg dan Wall Street Journal mengutip sumber anonim yang menyebut pemerintah AS akan mengumumkan keputusan yang meminta ByteDance untuk melepas kepemilikannya atas TikTok.
Menurut Time, beredar sejumlah laporan yang menyatakan raksasa-raksasa teknologi AS dan perusahaan finansial tertarik membeli atau berinvestasi di TikTok. Salah satu yang santer terdengar adalah Microsoft .
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama TikTok menjadi kontroversi di suatu negara. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah memblokir TikTok karena konten negatif. Tapi, tak lama aplikasi itu telah dibuka kembali aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terbaru, India mengambil langkah memblokir TikTok, sebagai salah satu aplikasi China yang diblokir menyusul meningkatnya tensi antara kedua negara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini