Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Donald Trump Surati Mahkamah Agung AS, Minta UU Larangan TikTok Ditunda
31 Desember 2024 7:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara yang mewakili Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang (UU) yang mengancam eksistensi TikTok di negeri Paman Sam.
ADVERTISEMENT
UU bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act itu memerintahkan ByteDance untuk menjual TikTok. Jika tidak dilakukan, maka aplikasi video pendek itu dilarang beredar atau diblokir di AS.
Pemblokiran TikTok dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari 2025 mendatang, atau satu hari sebelum pelantikan Trump.
Menurut laporan TechCrunch, tim hukum Trump menilai batas waktu larangan TikTok sebagai 'waktu yang tidak menguntungkan', yang dapat mengganggu kemampuan Presiden AS terpilih untuk secara efektif mengelola kebijakan luar negeri. Dokumen pengajuan menekankan Trump memiliki kemampuan negosiasi dan kemauan politik yang diperlukan untuk merundingkan resolusi yang menangani kekhawatiran keamanan nasional sambil mempertahankan ketersediaan TikTok di AS.
Tim pengacara juga menyoroti kehadiran signifikan Trump di TikTok. Trump sendiri memiliki 14,7 juta follower di TikTok, dan ini peluang unik untuk mengevaluasi pentingnya platform tersebut bagi kebebasan berekspresi dan diskursus politik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Trump termasuk pihak yang berusaha untuk melarang TikTok hadir di AS selama menjabat sebagai Presiden AS periode pertama. Namun belakangan ia berubah pikiran, dengan ia mendukung TikTok bertahan di AS melalui postingan di platform Truth Social.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, keputusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu penting dalam menentukan masa depan TikTok di AS.