Elon Musk Rela Bayar Rp 78 Miliar ke Pemerintah Brasil Agar X Bisa Diakses Lagi

14 Oktober 2024 7:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Platform media sosial X milik Elon Musk akhirnya kembali bisa diakses di Brasil setelah membayar denda Rp 78 miliar. Sebelumnya, X diblokir selama beberapa bulan terakhir karena dianggap merugikan proses demokrasi negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan badan telekomunikasi Brasil, Anatel, membuka blokir X dalam waktu 24 jam, karena dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan aktivitasnya
Namun, putusan ini tidak serta merta membuat layanan X bisa langsung diakses secara serentak. Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil agar mencabut pemblokiran.
“X bangga dapat kembali di Brasil. Memberikan akses bagi puluhan juta warga Brasil ke platform kami adalah hal penting dalam keseluruhan proses ini. Kami akan terus membela kebebasan berbicara, dalam batasan hukum, di mana pun kami beroperasi,” tulis Global Government Affairs X dalam sebuah unggahan sebagaimana dikutip The Verge.
Tweet Elon Musk. Foto: Dado Ruvic/Reuters
X diketahui tak bisa diakses di Brasil sejak 30 Agustus 2024 usai menolak permintaan Brasil untuk memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan berita salah terkait pemilu presiden tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan kemudian, Musk memecat karyawan X di Brasil dan berimbas pada penutupan kantor X di sana. Meski sudah diblokir, X kedapatan masih bisa diakses dengan cara meng-update aplikasi dan menggunakan VPN. Ini membuat Hakim Moraes mengancam para pengguna yang berkukuh mengakses X pakai VPN akan dikenakan denda.
Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional, termasuk membayar denda yang sudah ditentukan.
Tekanan yang diberikan pemerintah Brasil akhirnya membuat X menyerah. X patuh untuk membayar denda total sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 78 miliar.