news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Facebook Ancam Tutup Konten Berita di Kanada jika UU Bayar Media Diresmikan

16 Maret 2023 7:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Facebook. Foto: Reuters/Valentin Flauraud
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook. Foto: Reuters/Valentin Flauraud
ADVERTISEMENT
Kanada tengah menyiapkan 'Undang-Undang (UU) Berita Online' dalam waktu dekat. Namun aturan tersebut tampaknya tidak disukai oleh Meta, induk Facebook.
ADVERTISEMENT
Raksasa media sosial itu malah mengancam akan menyetop akses konten berita untuk warga Kanada di Facebook, jika aturan tersebut disahkan. Lalu, apa itu UU Berita Online?
Undang-Undang Berita Online, atau pemerintah Kanada menyebutnya House of Commons C-18, merupakan aturan yang mewajibkan platform internet macam Meta dan Alphabet, induk Google, untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media untuk konten beritanya. UU ini diperkenalkan pada April 2022 lalu.
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Keputusan Meta mendapat respons dari pemerintah Kanada. Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan media lokal, malah mengancam menghentikan distribusi konten berita di Facebook Kanada.
ADVERTISEMENT
Rodriguez menambahkan, rancangan aturan C-18 tidak ada hubungannya dengan bagaimana Facebook membuat berita tersedia untuk Kanada.
"Yang kami minta Facebook lakukan adalah menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan kantor berita ketika mereka mendapat untung dari pekerjaan mereka (media)," katanya, seperti dikutip Reuters, Selasa (14/3).
Pendukung pengemudi truk berkumpul di jalan layang di Toronto, Ontario, Kanada, untuk mendukung pengemudi truk dalam perjalanan ke Ottawa untuk memprotes mandat vaksin COVID-19, Kamis (27/1/2022). Foto: Carlos Osorio/REUTERS
Sebelumnya, Google sudah mulai membatasi konten berita di platformnya di Kanada pada Februari 2023 lalu. Pembatasan ini merupakan responsnya terhadap aturan yang masih dalam rancangan tersebut.
Media di Kanada memang telah meminta pemerintah untuk mulai mengatur perusahaan internet, agar industrinya dapat menutup kerugian finansial yang dialami selama beberapa tahun terakhir. Sebab, selama ini Google hingga Meta terus mendapat pangsa pasar periklanan yang lebih besar dibandingkan kantor berita.
ADVERTISEMENT

Indonesia Juga Bikin Aturan yang Wajibkan Google - Facebook Bayar Berita ke Media

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat seiring perkembangan zaman. Ia menuturkan media konvensional menghadapi tantangan berat karena 60 persen iklan dikuasai platform asing.
"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital terutama platform-platform asing. Ini sedih, lho, kita," kata Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang diadakan di Gedung Serbaguna (SGS) Pemprov Sumut di Deli Serdang, Kamis (9/2).
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan harus ada payung hukum terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tentang Publisher Right atau Hak Penerbit itu tengah dirampungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah menjawab permintaan izin prakarsa dari Kominfo terkait penyusunan draft Perpres terkait kewajiban Platform Digital ini. Hingga saat ini, Kominfo masih menyelaraskan dan memfinalisasi draft dengan semua pihak, baik dengan Dewan Pers, komunitas pers, dan juga platform digital.
Pembahasan terakhir saat ini, draft yang awalnya disodorkan Kominfo ke Presiden berjudul ‘Kerjasama Platform Digital dan Perusahaan Pers’ dikembalikan ke judul sesuai draft awal yang dibahas oleh Tim Task Force Media Sustainability bentukan Dewan Pers. Draft yang saat ini difinalisasi berjudul: Kewajiban Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas’.